Dijawab tanggal 2023-06-19 11:04:49+07
Bahwa pembatalan produk hukum karena cacat administrasi dan/atau cacat yuridis berdasarkan Pasal 35 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 (Permen ATR/BPN 21/2020), disebabkan karena hal-hal berikut ini:
- Kesalahan dalam proses/prosedur penerbitan hak atas tanah, pendaftaran hak dan proses pemeliharaan data pendaftaran tanah;
- Kesalahan dalam proses/prosedur pengukuran;
- Kesalahan dalam proses/prosedur penerbitan sertipikat pengganti;
- Kesalahan dalam proses/prosedur penerbitan sertipikat hak tanggungan;
- Kesalahan penerapan peraturan perundang-undangan;
- Kesalahan subjek hak;
- Kesalahan objek hak;
- Kesalahan jenis hak;
- Tumpang tindih hak atas tanah;
- Tumpang tindih dengan kawasan hutan;
- Kesalahan penetapan konsolidasi tanah;
- Kesalahan penegasan tanah objek landreform;
- Kesalahan dalam proses pemberian izin peralihan hak;
- Kesalahan dalam proses penerbitan surat keputusan pembatalan;
- Terdapat putusan pengadilan pidana berkekuatan hukum tetap yang membuktikan adanya tindak pidana pemalsuan, penipuan, penggelapan dan/atau perbuatan pidana lainnya;
- Terdapat dokumen atau data yang digunakan dalam proses penerbitan sertipikat bukan produk instansi tersebut berdasarkan surat keterangan dari instansi yang bersangkutan;
- Terdapat putusan pengadilan yang dalam pertimbangan hukumnya terbukti terdapat fakta adanya cacat dalam penerbitan produk hukum kementerian dan/atau adanya cacat dalam perbuatan hukum dalam peralihan hak tetapi dalam amar putusannya tidak dinyatakan secara tegas.
Bahwa untuk melakukan pembatalan produk hukum berupa SHM karena adanya cacat administrasi dan/atau cacat yuridis, maka harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Surat permohonan atau surat pengaduan;
- Fotokopi identitas pemohon yang dilegalisir dan kuasanya jika dikuasakan;
- Asli surat kuasa jika dikuasakan;
- Fotokopi bukti-bukti pemilikan/penguasaan atas tanah pemohon yang dilegalisir;
- Dokumen data fisik dan data yuridis yang diusulkan Pembatalan;
- Dokumen hasil Penanganan; dan
- Fotokopi dokumen pendukung lainnya yang dilegalisir yang menunjukkan atau membuktikan adanya cacat administrasi dan/atau cacat yuridis.
Bahwa setelah dipenuhi semua persyaratan di atas, setelah itu dapat mengajukan upaya pembatalannya ke Kantor BPN setempat.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PESISIR SELATAN
Alamat : Jalan Agus Salim, Painan, Kecamatan Iv Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat 25651
Kontak : 82370504957