Rumah peninggalan orang tua merupakan salah satu warisan yang akan di berikan kepada anak. Setelah berdiskusi Anak-anak dari pemilik (sudah tiada) ingin menjual rumah tersebut atas kesepakatan bersama, namun salah satu dari anak pemilik rumah tersebut menginginkan hak mendapatkan nominal yang lebih banyak daripada saudaranya yang lain, sehingga terjadi perdebatan antar saudara. Bagaimana solusi untuk permasalahan pembagian hak waris tersebut?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada Halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Hukum waris Perdata sebagaimana Pasal 830 KUH Perdata mengatur bahwa pewarisan hanya terjadi karena kematian. Itu berarti bahwa pewarisan baru ada apabila pewaris telah meninggal dunia. Pewarisan merupakan beralihnya harta peninggalan milik pewaris ke ahli waris karena meninggalnya pewaris. Yang berhak untuk menjadi ahli waris ialah para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan si suami atau istri yang hidup terlama, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 832 KUH Perdata. KUH Perdata membagi ahli waris ke dalam 4 golongan, yaitu: Golongan I terdiri dari suami atau isteri yang ditinggalkan, anak-anak sah, serta keturunannya. Golongan II terdiri dari ayah, ibu, dan saudara kandung pewaris. Golongan III terdiri dari Kakek, nenek, dan keluarga dalam garis lurus ke atas. Golongan IV terdiri dari saudara dalam garis ke samping, misalnya paman, bibi, saudara sepupu, hingga derajat keenam, dan saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam. Pembagian warisan menurut hukum perdata tidak membedakan bagian antara laki-laki dan perempuan
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah secara gratis.