Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-03 10:02:12
Pernikahan dan Perceraian
PEMBATALAN PERNIKAHAN

Saya pernah dengar Kejaksaan dapat melakukan pembatalan pernikahan, apa saya dapat mengetahui bagaimana pembatalan pernikahan tersebut itu apa? Apakah berbeda dengan perceraian?

Dijawab tanggal 2023-03-15 12:41:33+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo jpn

Adapun jawaban kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :

Bahwa pembatalan pernikahan adalah hal yang berbeda dengan perceraian. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengatur tentang Perkawinan, tidak hanya mengatur mengenai perkawinan dan perceraiannamun juga termasuk  di dalamnya mengenai Pembatalan Perkawinan. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan, maka bagi Warga Negara Indonesia yang beragama Islam yang hendak melaksanakan perkawinan harus memenuhi ketentuan-ketentuan tentang perkawinan yang telah diatur dalam hukum perkawinan Islam. Demikian juga bagi Warga Negara Indonesia yang beragama selain Islam yang hendak melaksanakan perkawinan, maka yang menjadi dasar pelaksanaan perkawinan adalah ketentuan-ketentuan tentang perkawinan yang telah diatur menurut hukum agama dan kepercayaannya masing-masing.

Lebih lanjut didalam pasal 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dikatakan bahwa perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syarat untuk melangsungkan perkawinan. Dengan kata lain dapat dikatakan, bahwa jika syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tidak terpenuhi maka perkawinan tersebut dapat dibatalkan. Batalnya suatu per kawinan atau perkawinan dapat dikatakan batal dimulai setelah keputusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan sebagaimana dinyatakan dalam pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Adapun alasan-alasan yang dapat diajukan untuk pembatalan perkawinan dalam pasal 26 dan 27 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974

Selanjutnya dalam Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 disebutkan pembatalan perkawinan dapat dimintakan oleh para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri, jaksa dan suami atau istri. Dalam hal ini tentunya Jaksa bertindak  sebagai Jaksa Pengacara Negara, bukan sebagaimana peran Jaksa dalam perkara pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, Kejaksaan mempunyai kewenangan dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Lebih lanjut tentang pelaksanaan kewenangan Kejaksaan dalam membatalkan perkawinan diatur oleh Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-025/A/JA/11/2015 yaitu :

1. Jaksa Pengacara Negara mengajukan permohonan pembatalan perkawinan dalam hal terjadi perkawinan yang dilangsungkan dimuka Pegawai Pencatat Perkawinan yang tidak berwenang, wali nikah yang tidak sah atau dilangsungkan tanpa dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi.

2.  Permohonan Pembatalan Perkawinan diajukan ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri di wilayah hukum dimana perkawinan dilangsungkan atau tempat tinggal kedua suami istri atau tempat tinggal suami/istri.

3.   Tata cara pengajuan permohonan pembatalan perkawinan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami.

Demikian kami sampaikan apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos PelayananHukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Salatiga.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SALATIGA
Alamat : Jalan Jendral Sudirman No 181 A Gendongan, Tingkir, Salatiga
Kontak : 8112999251

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Pernikahan dan Perceraian
Tentang Anak yang bingung nanti ikut kesiapa

  1. Pada usia berapa anak sudah bisa

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.