Saya ingin bertanya apakah kawin kontrak diindonesia dapat dilaksanakan ? mohon dijelaskan hukumnya
Terima kasih atas kepercayaan saudara kepada Halo JPN.
Adapun jawaban kami atas pertanyaan saudara adalah sebagai berikut :
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. Definisi perkawinan ini diatur dalam Pasal 1 UU Perkawinan.
Agar suatu perkawinan sah, perkawinan harus dilangsungkan sesuai dengan hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Selanjutnya, perkawinan tersebut juga harus dicatatkan di instansi pencatat perkawinan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, nampak bahwa undang-undang memandang perkawinan sebagai suatu ibadah yang tidak hanya mengenai hubungan keperdataan secara horizontal antara pasangan suami dan istri, namun juga dirumuskan sebagai perbuatan yang bermakna ibadah.
Salah satu asas yang tercermin dalam Pasal 1 UU Perkawinan adalah tujuan perkawinan yaitu untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Sejalan dengan hal ini, UU Perkawinan juga menganut asas untuk mempersulit terjadinya perceraian yang artinya perceraian harus dilakukan melalui proses di pengadilan karena adanya alasan yang cukup bahwa antara suami istri tidak dapat hidup rukun sebagaimana diatur pada Pasal 39 UU Perkawinan.
Adapun alasan-alasan yang dapat menjadi dasar untuk mengajukan perceraian adalah:
Beranjak dari penjelasan di atas, maka perkawinan sementara dengan jangka waktu tertentu atau yang dikenal dengan istilah kawin kontrak, tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena menyimpang dari tujuan perkawinan sebagaimana diuraikan di atas.
Apabila dibuat suatu perjanjian atau kontrak yang menyepakati untuk melakukan perkawinan kontrak dengan jangka waktu tertentu, maka perjanjian tersebut tidak memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata
Adapun, syarat sah perjanjian adalah:
Selanjutnya, pada Pasal 1337 KUHPerdata disebutkan bahwa suatu sebab adalah terlarang apabila dilarang oleh undang-undang, bertentangan dengan kesusilaan atau dengan ketertiban umum.
Dengan demikian, isi perjanjian perkawinan kontrak tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian, sehingga perjanjian tersebut tidak memiliki kekuatan hukum. Selain itu, karena perjanjian kawin kontrak yang Anda buat tidak memenuhi syarat suatu sebab yang halal (syarat objektif), maka batal demi hukum.
Menjawab pertanyaan Anda terkait akibat jika perkawinan sementara atau kawin kontrak tetap dilaksanakan adalah tidak sah karena bertentangan dengan tujuan perkawinan untuk membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal sebagaimana diuraikan di atas berdasarkan Pasal 1 UU Perkawinan.
Namun, jika perkawinan dilaksanakan dengan memenuhi syarat sahnya perkawinan sebagaimana ketentuan Pasal 2 UU Perkawinan, yaitu menurut hukum agama dan kepercayaannya, kemudian dicatatkan di instansi pencatat perkawinan, yaitu Kantor Urusan Agama bagi mereka yang melaksanakan perkawinan menurut hukum Islam, dan Kantor Catatan Sipil bagi mereka yang selain beragama Islam, maka perkawinan tersebut akan tetap sah dan membawa akibat keperdataan di antara suami istri.
Adapun, terkait dengan perjanjian untuk bercerai setelah anak Anda lahir tidak mempunyai kekuatan hukum sebagaimana dijelaskan sebelumnya.
Demikian kami sampaikan, apabila saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin di sampaikan, saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Halmahera Barat secara gratis.