Assalamualaikum, Om Swastiastu, dan Selamat Malam
Saya berencana akan membeli rumah secara KPR di salah satu Bank, dalam perumahan tersebut alas haknya adalah Hak Guna Bangunan. Dalam pembelian rumah tersebut, oleh Developer dari Perumahan tersebut mewajibkan saya untuk membayar BPHTB. Pertanyaan saya, apakah saya harus membayar biaya BPHTB tersebut terhadap KPR Rumah yang saya inginkan tersebut? Terimakasih.
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN
Sebelum menjelaskan lebih jauh, Kami akan menjelaskan apa itu BPHTB? Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah Pajak atas
perolehan hak atas tanah dan/atau Bangunan. Berdasarkan pengertian tersebut, maka objek BPHTB yakni perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.
Jenis Pajak sendiri dibedakan menjadi 2 (Dua) yaitu Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Provinsi dan Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Pajak yang BPHTB sendiri merupakan Pajak yang dipungut oleh Kabupaten/Kota berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah.
Berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah sendiri menjelaskan bahwa objek dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan meliputi pemindahan hak karena: 1. jual beli; 2. tukar-menukar; 3. hibah; 4. hibah wasiat; 5. waris; 6. pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain; 7. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan; 8. penunjukan pembeli dalam lelang; 9. pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap; 10. penggabungan usaha; 11. peleburan usaha; 12. pemekaran usaha; atau 13. Hadiah. Dan pemberian hak baru karena: 1. kelanjutan pelepasan hak; atau 2. di luar pelepasan hak.
Hak atas tanah dan/bangunan yang termasuk dalam objek BPTHB karena perolehan hak baik pemindahan hak atau pemberian hak baru adalah a. hak milik; b. hak guna usaha; c. hak guna bangunan; d. hak pakai; e. hak milik atas satuan rumah susun; dan f. hak pengelolaan.
Jika berdasarkan ketentuan pasal-pasal yang ada diatas benar bahwa objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan salah satunya karena jual beli atas hak atas tanah yang berupa Hak Guna Bangunan tersebut.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan. Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Layanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Mataram secara Gratis.