Supported by PT. Telkom Indonesia
Rabu, 27 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-07-26 10:56:31
Pernikahan dan Perceraian
APAKAH ISTRI YANG MENGGUGAT CERAI APAKAH DAPAT HARTA GONO-GINI?

Bahwa saya menikah dengan isteri saya kurang lebih 10 tahun, seiring berjalan waktu tiba-tiba isteri saya menggugat cerai karena permasalahan yang tidak dapat saya sebutkan alasannya. Selama pernikahan kami sudah memiliki harta bersama seperti rumah dan kendaraan atas usaha atau pencaharian suami atau istri selama perkawinan. Pertanyaan saya apakah isteri saya yang menggugat cerai dapat harta  gono-gini?  

Dijawab tanggal 2023-08-03 09:57:33+07

Halo Junaidi,
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:

KBBI mengartikan gana-gini atau harta gono-gini sebagai harta yang berhasil dikumpulkan selama berumah tangga sehingga menjadi hak berdua suami dan istri. Penting untuk diketahui bahwa perihal harta gono-gini ini tidak dikenal dalam hukum.
Dalam hukum, harta gono-gini atau harta yang dikumpulkan selama berumah tangga dikenal dengan istilah harta bersama. Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan menerangkan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
Lebih lanjut, sebagaimana diterangkan dalam Harta Gono-Gini setelah bercerai, harta gono-gini atau harta bersama tidak serta-merta mencakup seluruh harta yang dimiliki selama perkawinan, melainkan terbatas pada harta yang diperoleh atas usaha atau pencaharian suami atau istri selama perkawinan. Harta yang diperoleh dari hadiah atau warisan tidak dapat dihitung sebagai harta gono-gini.

Jika istri yang menggugat cerai apakah dapat harta gono gini? Jawabannya adalah istri yang menggugat cerai suaminya tetap berhak mendapatkan harta gono-gini atau harta bersama, selama tidak ada perjanjian pemisahan harta.

Sekalipun istri yang menceraikan, pihak istri tetap berhak atas harta bersama atau harta gono-gini yang diperoleh atas usaha mantan suaminya atau usaha dirinya selama perkawinan mereka berlangsung.

Akan tetapi, ada kemungkinan lainnya. Istri mungkin saja tidak mendapatkan harta gono-gini, jika sebelum atau selama pernikahan pernah membuat perjanjian kawin yang memisahkan harta perolehan suami dan istri selama perkawinan. Jika perjanjian ini pernah dibuat, objek harta bersama atau harta gono-gini menjadi hilang dan tidak dapat dipersengketakan.

Terlepas dari pembahasan jika istri yang menggugat cerai apakah dapat harta gono-gini, dalam Islam ada sejumlah hak yang tetap dimiliki istri setelah pisah dari suaminya.

Disarikan dari Hak-hak istri setelah menggugat cerai suami, dalam Islam, istri berhak atas hak-hak berikut:

  1. Nafkah madhiyah: nafkah yang telah lampau dan tidak selalu dihubungkan dengan perkara cerai talak. Istri dapat mengajukan tuntutan nafkah madhiyah saat suaminya mengajukan perkara cerai talak dengan mengajukan gugatan rekonvensi.
  2. Nafkah idah: mantan istri akan menjalani masa idah pasca-putusan. Sehingga konsep nafkah idah sebagaimana dijelaskan dalam Al-QurÂ’an dijadikan illat yang sama terhadap perkara cerai talak.
  3. Nafkah mutah: untuk meminimalisasi penderitaan istri atau rasa sedih akibat perpisahan dengan suaminya, mantan suami diwajibkan untuk memberikan nafkah mutah sebagai penghilang pilu. Akan tetapi, ada beberapa pendapat menyatakan bahwa apabila yang mengajukan gugatan cerai adalah istri, maka nafkah mutah dianggap tidak ada.
  4. Nafkah anak: adalah kewajiban ayah pada anak untuk memenuhi kebutuhan anaknya hingga anak tersebut dewasa dan dapat mengurus dirinya sendiri. Nafkah untuk kebutuhan anak inilah yang disebut dengan nafkah anak. Tidak menutup kemungkinan dibolehkan dalam perkara cerai gugat untuk mengajukan tuntutan atas nafkah anak.

Konsekuensi istri menggugat cerai suami adalah tidak mendapatkan hak atas nafkah idah apabila sang istri dinyatakan nusyuz. Ketentuan ini termuat dalam Pasal 152 KHI yang menerangkan bahwa hak istri setelah menggugat cerai suami adalah mendapatkan nafkah idah dari bekas suaminya, kecuali nusyuz.

Nusyuz sebagaimana diartikan KBBI adalah perbuatan tidak taat dan membangkang seorang istri terhadap suami (tanpa alasan) yang tidak dibenarkan oleh hukum.

Jadi, pada intinya, menjawab jika istri yang menggugat cerai apakah dapat harta gono-gini? Benar, istri tetap berhak atas harta bersama atau gono-gini selama tidak ada perjanjian pisah harta. Kemudian, dalam Islam, istri yang bercerai juga berhak atas sejumlah hak lainnya, seperti nafkah madhiyah, nafkah idah, nafkah mutah, dan nafkah anak.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Asahan secara gratis

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. ASAHAN
Alamat : Jalan WR.Supratman No.2 Kisaran
Kontak : 082271076084

Cari

Terbaru

Pertanahan
Sertifkat Tanah

Jika ada yang menggugat sertifikat ha

Pertanahan
Sertifikat Tanah

Saya ingin bertanya mengenai sertifik

Hutang Piutang
pinjaman online

Apa yang harus kita lakukan jika nomo

Pertanahan
Haruskah Lahan Perkebunan Berstatus Hak Guna Usaha?

Orangtua saya bekerja sebagai petani

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.