Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 29 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-10-26 07:55:10
Pertanahan
TERKAIT SHM DAN SHT

apa langkah hukum yang dapat dilakukan jika Bank tidak mengembalikan SHM dan SHT?

Dijawab tanggal 2023-10-26 08:03:47+07

Langkah Hukum Jika SHM Tak Dikembalikan oleh Bank

Terkait dengan bank yang tidak kunjung mengembalikan SHM milik Anda setelah Anda melunasi utang/kredit, pertama-tama Anda dapat meminta kembali SHM dan SHT tersebut kepada pihak bank secara kekeluargaan. Misalnya, melakukan janji temu dengan pejabat bank yang berwenang untuk itu.

Jika upaya tersebut tidak membuahkan hasil, berikut dua langkah hukum jika bank tidak mengembalikan sertifikat hak milik yang dapat ditempuh:

1. Upaya Hukum Perdata

Anda dapat melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri atas dasar perbuatan melawan hukum (“PMH”) atau onrechtmatige daad sebagaimana diatur di dalam Pasal 1365 KUH Perdata, yang berbunyi:

Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kada perbuatan melawan hukum;

  1. ada kesalahan;
  2. ada hubungan sebab akibat antara kerugian dan perbuatan;
  3. ada kerugian.

Menurut Rosa Agustina sebagaimana dikutip Perbedaan Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perdata dan Pidana untuk menentukan suatu perbuatan dapat dikualifikasikan sebagai melawan hukum, perlu 4 syarat berikut:

  1. bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
  2. bertentangan dengan hak subjektif orang lain;
  3. bertentangan dengan kesusilaan;
  4. bertentangan dengan kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian.

Anda dapat meminta ganti rugi yang terdiri dari biaya, rugi dan bunga akibat PMH yang dilakukan oleh pihak bank. Ganti kerugian tersebut dapat berupa uang atau barang, termasuk juga pemulihan keadaan sesuatu. 

2. Upaya Hukum Pidana 

Selain mengajukan gugatan perdata, Anda dapat melaporkan pejabat bank yang berwenang mengurus dokumen SHM Anda ke kepolisian atas dasar dugaan penggelapan sebagaimana diatur di dalam Pasal 372 KUHPyang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 486 UU 1/2023yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan

 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PANGKAJENE KEPULAUAN
Alamat : Jalan Sultan Hasanuddin No. 43, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Kontak : 0811402335

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.