Assalamaualikum wr.wb.
saya putri ingin bertanya saat ini saya sedang mengalami masalah finansial dan membutuhkan pendampingan untuk menyelesaikan tunggakan hampir 3 pinjol legal sesuai kemampuan keuangan saya. Saya sudah meminta pada DC yang menghubungi lewat WA untuk meminta reconditioning, rescheduling pembayaran dan restrukturisasi namun banyak yang menolak sehingga terjadi penagihan terus menerus pada saya, kontak darurat dan telepon kantor. Bagaimana menyelesaikan masalah yang saya hadapi secara hukum? Adakah lembaga yang bisa memediasi saya dan pihak pinjol legal untuk mendapatkan kesepakatan yang menguntungkan?
terimakasih.
Selamat Pagi, Terimakasih atas kepercayaan saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara sebagai berikut :
Terhadap pertanyaan yang sdri. Putri Intan Sari sampaikan, perlu kami tanyakan apakah 3 (tiga) pinjol legal yang Saudari sebutkan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan? Jika memang di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka Saudari dapat menempuh mekanisme melalui lembaga yang dapat memediasi Saudari dengan pihak pinjol legal, Saudari dapat mempelajari salinan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) RI Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keungan.
Apabila yang berarti bahwa pinjol tersebut berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mengenai daftar pinjol legal, pada bulan Oktober tahun 2023 ini OJK telah mengeluarkan pengumuman yakni pada pengumuman dengan nomor PENG-3/PL.021/2023.
Untuk selanjutnya apabila terjadi permasalahan sebagaimana yang Saudari ceritakan tersebut, maka Lembaga yang dapat membantu untuk melakukan penyelesaian di luar pengadilan adalah Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), hal ini sebagaimana diatur di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, dimana dalam pasal 11 huruf a disebutkan bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib menjadi anggota LAPS Sektor Jasa Keuangan.
Mengenai permasalahan bahwa pinjol tersebut melakukan penagihan terus menerus ke kontak darurat dan kantor Saudari, maka Saudari dapat melaporkan hal tersebut kepada AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia). AFPI adalah organisasi yang ditunjuk oleh OJK sebagai asosiasi resmi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi di Indonesia berdasarkan surat nomor S-5/D05/2019. Sedangkan apabila pinjol yang Saudari sebutkan bukan termasuk ke dalam pinjol legal maka Saudari dapat melaporkan hal tersebut kepada OJK
Demikian Kami sampaikan apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.