Dalam Kesempatan ini saya ingin bertanya, saya Dean Pranandes, saya memiliki tteman yang meminjam uang kepada saya untuk kebutuhan hidupnya. Dimana saya mengetahui bahwa dia adalah seorang dari keluarga yang tidak mampu. Jumlah yang dipinjamnya cukup besar. Sudah beberapa waktu saya tidak menagihnya karena saya tahu kondisi hidupnya sekarang. Namun, saat ini saya butuh uang tersebut. Bagaimana kita menagih hutang kepada yang bersangkutan? Atas Penjelasan Bapak, Saya ucapkan terimakasih.
Terima Kasih Telah bertanya kepada Tim JPN Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur. Sehubungan dengan Pertanyaan dari Pemohon, bersama ini kami sampaikan penjelasan atau tanggapan atas permohonan dimaksud.
Syarat Hutang Piutang (perjanjian) dianggap sah menurut Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu Meliputi:
1. Sepakat diantara kedua belah pihak bahwa menyetujui dengan hitam diatas putih, dan membubuhkan tanda tangan perjanjian dengan materai. Perjanjian tersebut dibuat dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun
2. Cakap dimana diartikan bahwa pelaku hutang piutang telah dewasa, bukan anak-anak yang masih dibawah pengawasan atau masih belum stabil.
3. Perjanjian tersebut menyangkut suatu hal atau objek yang jelas
4. Halal berarti bahwa perjanjian yang dilakukan berdasarkan itikad atau niat yang baik. Bukan untuk tindak kejahatan atau hal lain yang sifatnya melanggar hukum
Sehubungan dengan cara penagihan utang yang dimaksudkan pemohon dapat dilakukan secara langsung menemui yang bersangkutan dan mengutarakan bahwa pemohon sedang membutuhkan uang, apabila cara tersebut tidak berhasil pemohon dapat melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri setempat.
Dengan demikian, kami ucapkan Terimakasih.