beberapa hari kemarin saya membeli sebidang tanah di wilayah kota probolinggo dari teman saya yang dinyatakan dalam perjanjian jual beli dengan diketahui 2 orang saksi yaitu ketua RT saya dan ketua RT teman saya. apakah dengan perjanjian jual beli tersebut secara otomatis sebidang tanah yang saya beli sudah sah menjadi milik saya walaupun masih terdaftar atas nama teman saya? bagaimana caranya agar saya bisa melakukan perubahan nama di sertifikat tanah agar menjadi nama saya?
terima kasih
Yth, Ibu Anik.
Terhadap pertanyaan dari Ibu Anik, maka Kami sampaikan sebagai berikut:
Menurut ketentuan dari Pasal 1457 KUHPerdata, yang dimaksud dengan jual beli adalah : suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan hak atas suatu barang dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan.
Sedangkan menurut Pasal 1320 KUHPerdata untuk sahnya suatu perjanjian harus memenuhi 4 syarat, yaitu :
Dalam hal jual beli tanah, jual beli telah dianggap terjadi walaupun tanah belum diserahkan atau harganya belum dibayar. Untuk pemindahan hak itu masih diperlukan suatu perbuatan hukum lain berupa penyerahkan yang caranya ditetapkan dengan suatu peraturan lain lagi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, dinyatakan Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
Meski demikian, tak semua daerah memiliki PPAT. Untuk daerah-daerah yang belum memiliki PPAT, camat dapat berperan sebagai PPAT sementara. Hal ini juga diatur dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a jo.1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang pada pokoknya menyatakan Camat atau Kepala Desa karena jabatannya dapat bertindak sebagai PPAT Sementara apabila di daerahnya belum terdapat PPAT.
Bahwa terdapat Yurisprudensi Mahkamah Agung yaitu Putusan Nomor 126.K/Sip/1976 tanggal 4 April 1978 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Untuk sahnya jual beli tanah, tidak mutlak harus dengan akta yang dibuat oleh dan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Akta Pejabat ini hanyalah suatu alat bukti. Selain itu, jual beli yang tidak dibuat dihadapan PPAT tetap sah, sehingga hak miliknya berpindah dari si penjual kepada si pembeli, dengan catatan jual beli itu memenuhi syarat-syarat materiil (baik yang mengenai penjual, pembeli maupun tanahnya).
Bahwa mengenai prosedur perubahan nama pada sertifikat tanah, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Peraturan Menteri Agaria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sehingga Ibu Anik dapat mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Probolinggo untuk melakukan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah karena perlu dilakukan penyesuaian Data Fisik dan Data Yuridis dalam peta pendaftaran, daftar tanah, daftar nama, surat ukur, buku tanah, dan sertifikat dengan perubahan-perubahan yang terjadi kemudian khususnya yang berkaitan dengan daftar nama karena perbuatan jual beli antara Ibu Anik dengan teman Ibu Anik.
Demikian jawaban yang dapat Kami berikan, jawaban Kami tersebut di atas bukan sebagai Pendapat Hukum yang bersifat mengikat, namun hanya sebagai saran dan pertimbangan terhadap permasalahan yang Ibu Anik hadapi. Semoga dapat membantu Ibu Anik. Terima Kasih atas kepercayaan Ibu Anik terhadap Jaksa Pengacara Negara.