Saminem rt. 02 rekening bank BRI sama persis dengan saminem rt. 01. saminem rt. 02 memiliki hutang BRI ketika angsuran bulanan belum bisa membayar petugas BRI mengambil kan dari rekening saminem rt. 01 karena nomer rekening sama tanpa meminta persetujuan dri saminem rt. 02..itu berlangsung dari tahun 2020 tidak setiap bulan angsuran di ambilkan dari rekening saminem rt. 01..namun baru di ketahui pada bulan Agustus 2023 setelah saminem rt. 01 mengadukan ke pihak bank
Sementara saat ini pihak bank meminta pertanggung jawaban ke pihak saminem untuk membayar kan debit yang di ambilkan dari rekening saminem rt. 01 ..meskipun pihak bank sudah mengakui bahwa ada kesalahan pihak bank karena mencetak rekening yang sama dengan orang lain meskipun namanya sam
Terimakasih telah menghubungi Halo JPN,
Untuk menjawab pertanyaan saudara, perlu kita ketahui dahulu apakah bank berwenang untuk mengurangi simpanan dalam rekening nasabah secara sepihak atau tidak?
Pada dasarnya, bank sebagai pelaku usaha jasa keuangan wajib menjaga keamanan simpanan, dana atau aset konsumen yang berada dalam tanggung jawabnya. Karenanya, bank tidak berwenang untuk mendebit/megambil dana dari rekening nasabah secara sepihak. Hal tersebut dapat disimpulan dari bunyi Pasal 22 ayat (3) huruf e POJK 1/2013 yang melarang keberadaan ketentuan dalam perjanjian baku yang digunakan oleh pelaku usaha jasa keuangan, salah satunya:
memberi hak kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan untuk mengurangi kegunaan produk dan/atau layanan atau mengurangi harta kekayaan Konsumen yang menjadi obyek perjanjian produk dan layanan
Larangan ini menunjukkan pada dasarnya bank sebagai pelaku usaha jasa keuangan tidak berhak untuk mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek perjanjian produk, atau dalam hal ini mengurangi dana nasabah dalam rekeningnya.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat kita ambil kesimpulan bahwa pihak bank tidak berhak mendebit rekening nasabahnya, kecuali apabila ada kuasa dari nasabah yang bersangkutan.
Kendatipun demikian, terhadap kasus yang anda ceritakan, pihak bank sudah mengakui bahwa ada kesalahan pihak bank karena mencetak rekening yang sama dengan orang lain meskipun namanya sama, sehingga ada itikad baik bank untuk mengembalikan dananya tersebut kepada saminem rt.01, yang seharusnya dilakukan oleh saminem rt.01 tetap berkomunikasi dengan baik kepada pihak bank, untuk mendapatkan haknya kembali.
Sedangkan untuk saminem rt.02 sudah seharusnya untuk membayarkan hutangnya, apabila hutang tidak di bayarkan maka aka ada konsekwensi hukum salah satunya pihak BRI dapat melakukan penyitaan terhadap jaminan utang melalui tata cara dan prosedur yang diatur dalam UU.
Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat .