Tanah seluas 1,3 hektar, belum di sertifikat, tetapi sudah tercatat dalam register desa, dan pemilik tanah mempunyai surat yaitu berupa kwitansi pembelian, surat kepemilikan sebelumnya, surat pembayaran pajak yg dibayarkan setiap tahunnya. Akan tetapi saat dilakukan pengukuran untuk pembuatan sertifikat, dicegat sama oknum yg memiliki tanah bersipat dengan pemilik tanah dan diakui sama oknum tersebut bahwa tanah tersebut milik mereka akan tetapi mereka tidak mempunyai bukti apapun hanya berdasarkan pengakuan saja. Nah pemilik mengundang seluruh perangkat desa beserta camat dan polisi untuk melakukan musyawarah sekaligus pengukuran akan tetapi di cegat lagi sekaligus melakukan pengancaman dan pengrusakan tanaman, bagaimana cara mengatasi masalah ini?
Kiranya pemilik mendapatkan masukan, terimakasih????????
Terima kasih telah mengajukan pertanyaan kepada kami,
Bahwasanya sertifikat merupakan bukti legalitas kepemilikan tanah yang kuat secara hukum dan dengan bebas dapat dipergunakan oleh pemiliknya sebagai sebuah alas hak sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) jo. Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP 24/1997).
Kwitansi pembelian menandakan adanya peralihan hak atas tanah melalui jual beli, sehingga untuk mendapatkan kepastian hukum harus dibuktikan dengan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagaimana Pasal 37 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang merupakan aturan pelaksana dari UUPA, menentukan bahwa setiap perjanjian yang bermaksud mengalihkan hak atas tanah hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang. Selain itu, dalam pembuatan AJB untuk tanah yang belum bersertifikat dibutuhkan surat-surat tanah yang memerlukan penguatan oleh Kepala Desa atau Camat dilengkapi dengan surat-surat yang membuktikan identitas penjual dan pembelinya.
Berdasarkan uraian diatas, sebagai pemilik tanah Saudara agar dapat membuat Akta Jual Beli (AJB) Tanah di PPAT dengan dilengkapi surat dari Kepala Desa atau Camat kemudian setelah AJB terbit Saudara dapat mendaftarkan hak atas tanah di BPN daerah Saudara tinggal sebagai kepemilikan tanah yang sah.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Layanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan secara Gratis.