Supported by PT. Telkom Indonesia
Rabu, 25 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-06-15 10:51:38
Pertanahan
SENGKETA TANAH

Tanah seluas 1,3 hektar, belum di sertifikat, tetapi sudah tercatat dalam register desa, dan pemilik tanah mempunyai surat yaitu berupa kwitansi pembelian, surat kepemilikan sebelumnya, surat pembayaran pajak yg dibayarkan setiap tahunnya. Akan tetapi saat dilakukan pengukuran untuk pembuatan sertifikat, dicegat sama oknum yg memiliki tanah bersipat dengan pemilik tanah dan diakui sama oknum tersebut bahwa tanah tersebut milik mereka akan tetapi mereka tidak mempunyai bukti apapun hanya berdasarkan pengakuan saja. Nah pemilik mengundang seluruh perangkat desa beserta camat dan polisi untuk melakukan musyawarah sekaligus pengukuran akan tetapi di cegat lagi sekaligus melakukan pengancaman dan pengrusakan tanaman, bagaimana cara mengatasi masalah ini?

Kiranya pemilik mendapatkan masukan, terimakasih????????

Dijawab tanggal 2023-06-19 14:40:14+07

Terima kasih telah mengajukan pertanyaan kepada kami,

Bahwasanya sertifikat merupakan bukti legalitas kepemilikan tanah yang kuat secara hukum dan dengan bebas dapat dipergunakan oleh pemiliknya sebagai sebuah alas hak sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) jo. Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP 24/1997).

Kwitansi pembelian menandakan adanya peralihan hak atas tanah melalui jual beli, sehingga untuk mendapatkan kepastian hukum harus dibuktikan dengan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagaimana Pasal 37 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang merupakan aturan pelaksana dari UUPA, menentukan bahwa setiap perjanjian yang bermaksud mengalihkan hak atas tanah hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang. Selain itu, dalam pembuatan AJB untuk tanah yang belum bersertifikat dibutuhkan surat-surat tanah yang memerlukan penguatan oleh Kepala Desa atau Camat dilengkapi dengan surat-surat yang membuktikan identitas penjual dan pembelinya.

Berdasarkan uraian diatas, sebagai pemilik tanah Saudara agar dapat membuat Akta Jual Beli (AJB) Tanah di PPAT dengan dilengkapi surat dari Kepala Desa atau Camat kemudian setelah AJB terbit Saudara dapat mendaftarkan hak atas tanah di BPN daerah Saudara tinggal sebagai kepemilikan tanah yang sah.
 

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Layanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan secara Gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. MINAHASA SELATAN
Alamat : Pondang, Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, Indonesia
Kontak : 82335961600

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.