Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 29 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-11-13 08:37:01
Pertanahan
CARA PEMECAHAN SERTIFIKAT TANAH

Selamat pagi, izin bertanya Bapak/Ibu Bagaimana cara untuk mengurus pemecahan sertifikat tanah sesuai prosedur yang baik dan benar?

Terimakasih

Dijawab tanggal 2023-11-13 15:38:43+07

Termikasih telah menghubungi halo jpn,

  • Dengan adanya permohonan secara daring dari Sdr. Triyani Yumidawati melalui website https://halojpn.id , maka JPN memberikan petunjuk secara lisan sebagai berikut:
  • Merujuk bunyi Pasal 42 Permenag/Kepala BPN 3/1997:

1. ...dst

2. Apabila terjadi penggabungan, pemisahan atau pemecahan bidang-bidang tanah yang    telah terdaftar, maka dilakukan penetapan batas dan pengukuran kembali.

3. Untuk bidang-bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuatkan gambar ukur baru dan dilakukan perubahan pada peta pendaftarannya.

Mengenai jangka waktu proses pemecahan sertipikat ini tidak dapat dipastikan, sebab pemeriksaan atas dokumen dan pengukuran data fisik tanah memerlukan waktu dan berikut proses-proses selanjutnya. Namun dalam praktik, biasanya proses pemecahan sertipikat diselesaikan dalam jangka waktu kurang lebih 4 bulan.

Demikian kami sampaikan apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Blora.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BLORA
Alamat : Jl. Ahmad Yani No 22 Blora
Kontak : 082324044697

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.