Saya tinggal di Desa Suka Bumi, Kec. Lebong Sakti Kab. Lebong, Bengkulu. Yang ingin saya tanyakan adalah Apa yang harus dilakukan terhadap tanah wakaf yang diberikan kepada yayasan, di mana setelah beberapa tahun diwakafkan, yayasan tersebut membubarkan diri (yayasan tidak aktif lagi)?
Berdasarkan Pasal 45 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf mengatur bahwa nazhir dapat diganti jika nazhir yang bersangkutan bubar atau dibubarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk Nazhir organisasi atau Nazhir badan hukum.
Penggantian nazhir tersebut dilakukan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) oleh karena itu, bagi yayasan yang bubar dan berstatus sebagai nazhir badan hukum dapat dilakukan penggantian.
Penggantian nazhir yang merupakan kewenangan BWI yang terbagi antara BWI pusat, provinisi, maupun kabupaten/kota. Jika harta benda wakaf berupa tanah, untuk klasifikasi luasan tanah wakaf diatas 20.000 meter2 menjadi kewenangan BWI pusat. Tapi jika luasan tanah wakafnya antara 1.000 sampai dengan 20.000 meter2 maka menjadi kewenangan BWI provinsi. Sedangkan jika luasan tanah wakafnya kurang dari 1.000 meter2 maka menjadi kewenangan BWI kabupaten/kota.
Dengan demikian, terhadap tanah yang sudah diwakafkan kepada yayasan kemudian yayasan tersebut bubar, statusnya tetap sebagai tanah wakaf. Adapun pengelolaan tanah tersebut akan digantikan oleh nazhir yang baru, yang ditunjuk oleh BWI
selamat siang bpk/ibu jaksa, saya ing
selamat pagi bpk/ibu jaksa, saya dwi
Selamat pagi bpk/ibu Jaksa Kejaksaan