Dijawab tanggal 2023-08-18 14:48:39+07
Gugatan adalah suatu surat yang memuat suatu sengketa (permasalahan perdata) dan tuntutan hak yang diajukan oleh satu pihak kepada pihak lain melalui Pengadilan yang berwenang.
Orang yang mengajukan gugatan disebut sebagai penggugat, sementara orang yang digugat disebut sebagai tergugat.
Penentuan daerah hukum pengadilan Negeri berwenang memeriksa gugatan, meliputi :
- Tempat tinggal Tergugat atau salah satu tergugat;
- Tempat tinggal penggugat atau salah satu penggugat (dalam hal tergugat tidak diketahui keberadaannya);
- Apabila gugatan yang diajukan terkait benda tidak bergerak maka pengadilan negeri yang berwenang adalah tempat benda tersebut berada)
- Pengadilan negeri yang ditunjuk dalam suatu perjanjian, dalam hal gugatan yang diajukan terkait perjanjian tersebut dan dalam perjanjian telah ditunjuk Pengadilan negeri yang berwenang
Adapun tata cara untuk mengajukan gugatan adalah sebagai berikut:
- Penggugat atau melalui kuasa hukumnya mengajukan secara langsung Gugatan kepada ketua Pengadilan Negeri yang berwenang melalui bagian perdata dengan melampirkan beberapa dokumen yaitu surat gugatan, tanda identitas dari Pengggugat dapat berupa KTP, KK dll, dan dalam hal Penggugat menggunakan kuasa hukum maka perlu dilampirkan pula Surat Kuasa yang telah dilegalisir;
- Pengggugat atau kuasa hukumnya membayar panjar biaya gugatan dengan menyetorkan uang panjar perkara melalui bank yang telah ditunjuk oleh pengadilan
- menyerahkan bukti pembayaran panjar, dan menyimpan salinannya sebagai arsip
- Menerima tanda bukti penerimaan Surat Gugatan
- Menunggu surat panggilan sidang dari Pengadilan negeri yang disampaikan oleh juru sita/juru sita pengganti
- menghadiri sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SOPPENG
Alamat : Jl. Samudra No.18, Lemba, Watansoppeng, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan 90811
Kontak : 85298649704