Bagaimana jika seorang pewaris memiliki hutang yang lebih besar dari pada harta warisan yang diterimanya?
Selamat pagi.
Terimakasih Bapak/Ibu telah mengunjungi kami di HalloJPN.
Sehubungan pertanyaan Bapak/Ibu diatas, akan kami jawab dan uraian menurut Hukum Perdata dan Hukum Islam.
I. Secara hukum perdata, berlaku bagi mereka yang tunduk pada KUHPerdata.
Dalam hal ini, ahli waris terbagi menjadi 2 :
Pasal 1100 KUHPerdata mengatur bahwa utang pewaris harus ditanggung oleh para ahli waris yang menerima warisan. Oleh sebabnya, ahli waris demi hukum mendapatkan semua hak dan kewajiban milik si pewaris, maka ada kemungkinan bahwa utang pewaris melebihi harta pewaris, yang artinya aset yang ada mungkin tidak cukup melunasi utang pewaris.
Mengenai hal ini, Pasal 1032 KUHPerdata menjelaskan bahwa ahli waris tidak wajib membayar utang dan beban harta peninggalan lebih daripada jumlah harga barang yang termasuk warisan, kemudian barang para ahli waris sendiri tidak dicampur dengan barang harta peninggalan dan dia tetap berhak menagih piutangnya sendiri dari harta peninggalan itu.
2. Mereka yang menerima harta peninggalan orang yang mewariskannya, tetapi menolak untuk mewarisi hutangnya.
Tidak dikenai beban/kewajiban untuk melunasi hutang orang yang telah meninggal.
Berdasarkan Pasal 833 ayat (1) KUHPerdata menjelaskan, para ahli waris dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak, dan semua piutang orang yang meninggal dunia.
Dalam hal ini ahli waris mau menerima warisan jika semua isi warisan adalah hak dan tidak ada kewajiban seperti membayar utang pewaris dan lain sebagainya. Menurut Pasal 1050 KUHPerdata, warisan diterima dengan hak istimewa untuk mengadakan pendaftaran harta peninggalan. Sedangkan menurut Pasal 1029 ayat (2) KUHPerdata, apabila ia hendak memilih jalan ini, maka ahli waris harus menyatakan kehendaknya pada Panitera Pengadilan Negeri setempat di mana warisan itu telah terbuka.
II. Apabila ahli waris, beragama Islam dan berkomitmen dengan penyelesaian waris secara hukum Islam. Terbagi dalam 2 hal:
2. Ahli waris hanya mencukupkan pembayaran utang dari sejumlah aset yang dimiliki pewaris. Setelah ada sisanya, barulah menjadi bagian dari ahli waris sesuai dengan ketentuan pembagian warisnya.
Dalam Al-Quran dijelaskan, yang artinya: (Pembagian-pembagian warisan tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. [QS. an-Nisa (4): 11]
Demikian penjelasan ini, semoga dapat bermanfaat dan dapat diaplikasikan sebagaimana mestinya, terima kasih.