bagaimana menentukan batas tanah warga yang bersengketa yang masing-masing memiliki surat keterangan hak milik dari kepala desa?
Selamat siang ibu indah, terimakasih sudah menggunakan layanan aplikasi Halo JPN
Sengketa bisa terjadi antar individu atau institusi tertentu yang mengklaim dirinya memiliki hak untuk memanfaatkan sebuah bidang lahan, sengketa tanah adalah permasalahan yang timbul karena adanya konflik kepentingan atas sebidang atau lebih tanah, selain itu pengertian sengketa tanah juga tertuang dalam Undang-Undang sengketa tanah yaitu pada Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Indonesia Nomor 3 Tahun 2011. Dalam aturan tersebut tertulis bahwa sengketa tanah atau sengketa adalah perselisihan tanah yang melibatkan badan hukum, lembaga atau perseorangan dan secara sosio-politis tidak memiliki dampak luas, sebenarnya yang menjadi permasalahan adalah apakah tanah yang dimiliki memiliki batas-batas tanah yang sebenarnya juga, bahwa penentuan batas-batas tanah (patok-patok tanah) diselenggarakan pertama kali setelah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang pokok-pokok agraria (UUPA) berlaku, sehingga dianggap penentuan batas-batas tanah ini sebagai penyelenggaraan pendaftaran tanah yang pertama kali.
kemudian di dalam menentukan batas kepimilikan tanah untuk pertama kali dilakukan pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah, pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak tersebut beserta dengan pemberian surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Maka dari itu memang benar perlu dihadirkan saksi-saksi yang berkaitan pada saat pengukuran tanah berlangsung, tetapi jika tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang menguatkan keterangan saksi, maka berlaku adagium unus testis nullus testis (satu saksi bukanlah saksi, jika hanya terdapat satu saksi maka harus sesuai dengan alat bukti lain) sehingga keterangan saksi pihak penggugat menjadi ditiadakan. Ditambah lagi dengan adanya bukti sertifikat dan saksi yang masih hidup dan diselesaikan secara non litigasi yaitu menemukan titik terang melalui kepala desa ditempat domisili anda, namun jika belum juga didapatkan penyelesaian masalah maka jalur selanjutnya melalui litigasi yaitu jalur hukum ke Pengadilan Negeri.
demikian jawaban dari kami, semoga bisa bermanfaat dan memberikan solusi untuk masalah anda.