Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 28 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-09-11 10:20:16
Pertanahan
SERTIFIKAT YANG RUSAK

Selamat pagi Bapak/ Ibu JPN kejati Bengkulu, saya ingin bertanya tentang Sertifikat tanah keluarga kami rusak karena dimakan rayap sehingga hanya ada sisa sedikit dari dokumen tersebut. Bagaimana prosedur yang harus kami lakukan untuk mendapatkan sertifikat penggantinya? Bagaimana status sertifikat yang baru tersebut? Terima kasih atas jawabannya.

Dijawab tanggal 2023-09-14 10:10:21+07

Selamat Pagi Bapak Pemohon terima kasih atas pertanyaan yang diajukan kepada kami.

Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui bahwa sertifikat tanah adalah surat keterangan yang membuktikan hak seseorang atas sebidang tanah, atau dengan kata lain keadaan tersebut menyatakan bahwa ada seseorang yang memiliki bidang tanah tertentu dan pemilikan itu mempunyai bukti yang kuat berupa surat yang dibuat oleh instansi yang berwenang

Pengertian tersebut sejalan dengan definisi sertifikat tanah dalam Pasal 1 angka 20 PP 24/1997, yaitu sertifikat adalah surat tanda bukti hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.

Menyambung pertanyaan Anda, lantas bagaimana jika sertifikat tanah rusak?

Penerbitan Sertifikat Pengganti

Dari informasi yang Anda berikan, kami asumsikan bahwa masih tersisa bagian sertifikat tanah untuk mengidentifikasi keberadaan sertifikat Anda.

Perlu diketahui bahwa suatu sertifikat dianggap rusak apabila ada bagian yang tidak terbaca atau ada halaman yang robek atau terlepas, akan tetapi masih tersisa bagian sertifikat yang cukup untuk mengidentifikasi adanya sertifikat tersebut.

Kemudian, pada dasarnya jika sebuah sertifikat tanah rusak maka dapat diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 137 ayat (1) Permen Agraria/Ka. BPN 3/1997 yang berbunyi:

Permohonan penerbitan sertifikat pengganti karena rusak atau karena masih menggunakan blangko sertifikat lama dapat diajukan oleh yang berkepentingan dengan melampirkan sertifikat atau sisa sertifikat yang bersangkutan.

Selain diatur dalam Permen Agraria/Ka. BPN 3/1997 dan perubahannya, penerbitan sertifikat pengganti juga diatur dalam Pasal 57 ayat (1) PP 24/1997 sebagai berikut:

Atas permohonan pemegang hak diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang rusak, hilang, masih menggunakan blangko sertifikat yang tidak digunakan lagi, atau yang tidak diserahkan kepada pembeli lelang dalam suatu lelang eksekusi

Permohonan sertifikat pengganti sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat diajukan oleh pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah yang bersangkutan atau pihak lain yang merupakan penerima hak berdasarkan akta PPAT atau kutipan risalah lelang.[3] Kemudian, jika pemegang hak atau penerima hak sudah meninggal dunia, permohonan sertifikat pengganti dapat diajukan oleh ahli warisnya dengan menyerahkan surat tanda bukti sebagai ahli waris.

Adapun surat tanda bukti sebagai ahli waris dapat berupa Akta Keterangan Hak Mewaris, atau Surat Penetapan Ahli Waris atau Surat Keterangan Ahli Waris[

Selanjutnya, penggantian sertifikat tersebut akan dicatat pada buku tanah yang bersangkutan.[6] Lalu, dalam hal penggantian sertifikat karena rusak, maka sertifikat yang lama akan ditahan dan dimusnahkan. 

Kemudian, dalam rangka penerbitan sertifikat pengganti, jika ditemukan perubahan batas bidang tanah yang mengakibatkan perubahan bentuk dan/atau letak batas bidang tanah, maka dilakukan penetapan batas dan pengukuran kembali dengan nomor hak tidak diubah. Namun, jika batas bidang tanah tidak berubah dan tanda batas tidak terpasang/hilang, maka dapat dilakukan pengukuran dengan pengembalian batas sepanjang muatan data dalam gambar ukur sesuai dengan keadaan semula.[8]

Layanan Penggantian Sertifikat Karena Rusak

Lebih lanjut, syarat teknis untuk mengurus penggantian sertifikat tanah yang rusak diatur oleh Kantor Pertanahan di masing-masing daerah. Sebagai contoh, disarikan dari laman Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur terkait Informasi Layanan atas Penggantian Sertifikat Karena Rusak, berikut adalah persyaratan yang wajib dipenuhi:

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup;
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan;
  3. Fotokopi identitas pemohon (Kartu Tanda Penduduk/ Kartu Keluarga) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket;
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum; dan
  5. Sertifikat asli.

Adapun beberapa dokumen yang perlu diisi oleh pemohon adalah:

  1. Formulir Pendaftaran Penggantian Sertifikat Karena Rusak
  2. Surat Kuasa (apabila dikuasakan)
  3. Surat Pernyataan Mutlak atas Kepemilikan dan Penguasaan Secara Fisik atas Bidang Tanah
  4. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik)
  5. Surat Pernyataan Tidak Sengketa.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. BENGKULU
Alamat : Jl. S. Parman Nomor 2
Kontak : 87796160589 - 082177

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.