SHM saya rusak, apakah boleh di terbitkan ulang atau apakah ada sertifikat pengganti untuk menyatakan bahwa tanah tersebut milik saya?
Sertifikat dianggap rusak apabila tidak terbaca atau ada halaman yang robek, namun masih ada bagian tersisa dari sertifikat yang dapat mengidentifikasi sertifikat. Pasal 137 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria/Ka.BPN 3/197 menyatakan bahwa permohonan penerbitan sertifikat pengganti karena rusak atau karena masih menggunakan blangko sertifikat lama dapat diajukan oleh yang berkepentingan dengan melampirkan sertifikat atau sisa sertfikat yang bersangkutan. Selain itu, pada pasal 57 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menyatakan bahwa permbohonan pemegang hak sertifikat baru sebagai sertifikat yang rusak, hilang, masih menggunakan blangko sertifikat yang tidak digunakan lagi atau yang tidak diserahkan kepada pembeli lelang dalam suatu lelang eksekusi. Sertfikat pengganti hanya boleh diajukan oleh pihak yang tercantum dalam pemegang hak, bila pemegang hak meninggal maka permohonan sertifikat pengganti dapat diajukan oleh ahli waris dengan surat tanda bukti sebagai ahli waris.
Penggantian sertfikat akan dicatat dalam buku tanah, penggantian sertifikat karena rusak maka sertifikat lama akan ditanah dan dimusnahkan BPN, dan jika ditemukan perubahan batas bidang tanah yang mengakibatkan perubahan bentuk atau letak batas bidang tanah, maka akan dilakukan penetapan batas dan pengukuran kembali dengan nomor hak tidak diubah. Pada saat diketahui batsa bidang tanah tidak berubah dan tanda batas tidak terpasang atau hilang, maka akan dilakukan pengukuran dnegan pengembalian batas sesuai gambar ukur dengan keadaan semula.
selamat siang bpk/ibu jaksa, saya ing
selamat pagi bpk/ibu jaksa, saya dwi
Selamat pagi bpk/ibu Jaksa Kejaksaan