Saya adalah seorang anak yang diusir dari rumah dan di coret dari daftar penerima warisan ayah saya karena saya tidak mengikuti keinginan ayah saya untuk menikah dengan pilihannya, saya lebih memilih kawin lari dengan pacar saya. Saat ini ayah saya dalam kondisi kritis di ICU, mungkin sebentar lagi meninggal. Ibu saya memberi tahu bahwa sampai sekarang ayah saya belum memaafkan perbuatan saya dan dalam wasiatnya, saya tidak mendapatkan warisan ayah saya. Ayah saya adalah seorang pengusaha tambang sukses, tanahnya luas ada dimana-mana, dan ada beberapa tanah dinamakan saya. Bagaimanakah hak saya sebagai anak atas warisan ayah saya, apakah berdasarkan hukum waris atau berdasarkan surat wasiat ayah? Bagaimana atas tanah yang dinamakan saya, apakah tetap hak saya atau gugur karena wasiat ayah?
mohon bantuannya
Karena anda tidak menyebutkan secara spesifik hukum waris apa yang anda tanyakan, untuk itu guna menyederhanakan jawaban, kami akan menjawab pertanyaan anda berdasarkan hukum waris Islam.
Pada dasarnya dalam hukum waris Islam, warisan dibagi berdasarkan bagian masing ahli waris yang sudah ditetapkan besarannya. Namun warisan dalam hukum waris Islam dapat dibagi berdasarkan wasiat.
Penjelasan Pasal 49 huruf C UU 3/2006
Yang dimaksud dengan wasiat adalah perbuatan seseorang memberikan suatu benda atau manfaat kepada orang/lembaga/badan hukum yang berlaku setelah yang memberi tersebut meninggal dunia. Tetapi wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujuinya (3)
Jadi pembagian waris dalam hukum waris Islam dilakukan berdasarkan bagian masing-masing ahli waris yang sudah ditetapkan. Kalaupun adanya wasiat dari pewaris, maka hanya boleh paling banyak sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujuinya.
Seseorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena (8)
a. Dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat para pewaris.
b .Dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara / hukuman yang lebih berat.
Besarnya bagian ahli waris (9)
Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separuh bagian, bila dua orang/lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan.
Bahwa hak saudara sebagai anak tetap berdasarkan hukum waris islam ( jika saudara beragama Islam ) atas warisan harta ayah saudara dan bukan di dasarkan atas wasiat ayah saudara begitu juga tanah yang dinamakan atas nama saudara tetap menjadi hak saudara dan para ahli waris ayah saudara yang nantinya di bagi menurut ketentuan hukum waris Islam.
Sebab tidak diakuinya ahli waris karena kawin lari merupakan hal yang keliru dan tidaklah seharusnya orang tua melakukan hal ini karena dalam pembagian warisan, ahli waris yang mendapat bagian lebih dahulu adalah ahli waris golongan ashabul furudh ( ahli waris yang bagian mereka sudah tertentu ) kemudian kalau ada sisanya baru diberikan kepada ahli waris golongan ashabah ( ahli waris penerima sisa ) jadi ketika orang tua tidak mengakui anaknya karena kawin lari maka orang tua harus tetap memberikan harta warisan karena pada dasarnya sang anak memiliki hak akan hal tersebut.
Hukum wasiat dalam menghilangkan ahli waris yang tidak di akui karena alas an kawin lari, tidak dibolehkan, orang tua tidak boleh berwasiat dengan sesuatu yang diharamkan atau bertentang dengan pembagian warisan untuk ahli warisnya seperti berwasiat dengan mengatakan harta warisan untuk anak-anak dibagi sama rata antara laki-laki dan wanita ataupun memilih kasihkan anak dalam pem bagian harta warisan, dimana ada yang mendapat harta warisan lebih dan ada pula yang dihilangkan hak warisnya karena waisat dalam pembagian warisan tidak boleh bertentangan dengan syareat hukum Islam.
Wasiat yang diharamkan adalah berwasiat untuk ahli waris yang menghilangkan hak kewarisanya. Ada 3 syarat kewarisan dalam syariat Islam yaitu :
1. Orang yang mewariskan ( muwaris ) benar terlah meninggal dunia dan dapat dibuktikan secara hukum bahwa ia telah meninggal dunia.
2. Orang yang mewarisi ( ahli waris atau waris ) hidup pada saat orang yang mewariskan meninggal dunia dan bias dibuktikan secara hukum.
3. Ada hubungan pewaris antara orang yang mewariskan dengan orang yang mewarisi.
Adapun penghalang pewaris yaitu pembunuhan, berlairan agama dan perbudakan. Bahkan dalam Pasal 913 KUHPdt disebutkan Surat wasiat tidak boleh memuat ketentuan yang mengurangi bagian mutlak para ahli waris ( Legitime Portie).