Apakah bisa dilakukan isbat nikah apabila salah satu pasangan sudah meninggal?
Jika memang dapat dilakukan, apakah terdapat perbedaan prosedur dalam pelaksanaan?
Terima kasih atas pertanyaan Ibu Nurul Fitriyani kepada HaloJPN. Adapun jawaban kami atas pertanyaan Ibu adalah sebagai berikut:
Pada dasarnya, Isbat nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh KUA atau Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang. Maka untuk mendapatkan kekuatan hukum, diperlukannya penetapan/putusan dari pengadilan atas sahnya pernikahan tersebut.
Kekuatan hukum ini nantinya sangat penting, dimana dalam kaidah fikih, isbat nikah dilakukan untuk kemaslahatan memelihara keturunan (Hifzh al-Nasl) dan memelihara harta (Hifzh al-Mal) dalam peringkat dharuriyah, sehingga sangat berkaitan dengan waris mewaris serta hak-hak lainnya yang harus dipenuhi. Dharuriyah merupakan keadaan di mana suatu kebutuhan wajib untuk dipenuhi dengan segera, jika diabaikan maka akan menimbulkan suatu bahaya yang beresiko pada rusaknya kehidupan manusia.
Isbat nikah hanya dimungkinkan jika terdapat alasan-alasan yang telah ditetapkan. Salah satu alasan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 7 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam sebagai berikut:
Buku Kompilasi Hukum Islam (hlm. 154-155) juga menerangkan bahwa isbat nikah sifatnya adalah permohonan kepada Pengadilan Agama, sehingga segala kewenangan mengabulkan atau menolak semuanya didasarkan pada kewenangan pengadilan. Permohonan isbat dalam hal ini juga perlu memerhatikan hal-hal sebagai berikut:
Dalam kasus saudara, oleh karena pasangan telah meninggal dunia maka yang mengajukan permohonan isbat adalah salah seorang pasangan yang masih hidup yakni suami/istri, masuk dalam kategori permohonan yang bersifat kontensius.
Adapun mengenai ketentuan pengajuan itsbat nikah bagi orang yang telah meninggal dunia pada dasarnya sama seperti pengajuan itsbat nikah biasa. Prosedurnya adalah Anda mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama yang memiliki kewenangan di wilayah hukum yang tercantum dalam alamat KTP atau domisili anda disertai berkas kelengkapan, antara lain:
Demikian penjelasan kami, apabila Ibu masih memiliki pertanyaan lain yang ingin ditanyakan, dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat secara Gratis.