Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2022-09-13 10:09:15
Pernikahan dan Perceraian
ISBAT NIKAH

Apakah bisa dilakukan isbat nikah apabila salah satu pasangan sudah meninggal? 

Jika memang dapat dilakukan, apakah terdapat perbedaan prosedur dalam pelaksanaan? 

Dijawab tanggal 2022-09-15 12:36:38+07

Terima kasih atas pertanyaan Ibu Nurul Fitriyani kepada HaloJPN. Adapun jawaban kami atas pertanyaan Ibu adalah sebagai berikut:

Pada dasarnya, Isbat nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh KUA atau Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang. Maka untuk mendapatkan kekuatan hukum, diperlukannya penetapan/putusan dari pengadilan atas sahnya pernikahan tersebut. 

Kekuatan hukum ini nantinya sangat penting, dimana dalam kaidah fikih, isbat nikah dilakukan untuk kemaslahatan memelihara keturunan (Hifzh al-Nasl) dan memelihara harta (Hifzh al-Mal) dalam peringkat dharuriyah, sehingga sangat berkaitan dengan waris mewaris serta hak-hak lainnya yang harus dipenuhi.  Dharuriyah merupakan keadaan di mana suatu kebutuhan wajib untuk dipenuhi dengan segera, jika diabaikan maka akan menimbulkan suatu bahaya yang beresiko pada rusaknya kehidupan manusia.


                Isbat nikah hanya dimungkinkan jika terdapat alasan-alasan yang telah ditetapkan. Salah satu alasan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 7 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam sebagai berikut:

  1. Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;
  2. Hilangnya akta nikah;
  3. Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawian;
  4. Adanyan perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU Perkawinan; dan
  5. perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU Perkawinan;

          Buku Kompilasi Hukum Islam (hlm. 154-155) juga menerangkan bahwa isbat nikah sifatnya adalah permohonan kepada Pengadilan Agama, sehingga segala kewenangan mengabulkan atau menolak semuanya didasarkan pada kewenangan pengadilan. Permohonan isbat dalam hal ini juga perlu memerhatikan hal-hal sebagai berikut:

 

  1. Apabila permohonan isbat nikah diajukan oleh suami istri, maka permohonan bersifat voluntair dan produknya berupa penetapan. Apabila isi penetapan tersebut menolak permohonan isbat nikah, maka suami dan istri bersama-sama atau suami/istri masing-masing dapat mengajukan upaya hukum kasasi;
  2. Apabila permohonan isbat nikah diajukan oleh salah seorang suami atau istri, maka permohonan bersifat kontensius dengan mendudukkan suami atau istri yang tidak mengajukan permohonan sebagai pihak termohon. Produk hukumnya berupa putusan dan terhadap putusan tersebut dapat diajukan upaya hukum banding dan kasasi;
  3. Apabila dari isbat nikah dalam angka 1 dan 2 tersebut di atas diketahui suami masih terikat dalam perkawinan yang sah dengan perempuan lain, maka istri terdahulu tersebut harus dijadikan pihak dalam perkara, apabila istri terdahulu tidak dimasukkan, maka permohonan harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Dalam kasus saudara, oleh karena pasangan telah meninggal dunia maka yang mengajukan permohonan isbat adalah salah seorang pasangan yang masih hidup yakni suami/istri, masuk dalam kategori permohonan yang bersifat kontensius. 

Adapun mengenai ketentuan pengajuan itsbat nikah bagi orang yang telah meninggal dunia pada dasarnya sama seperti pengajuan itsbat nikah biasa. Prosedurnya adalah Anda mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama yang memiliki kewenangan di wilayah hukum yang tercantum dalam alamat KTP atau domisili anda disertai berkas kelengkapan, antara lain:

  1. surat keterangan dari KUA setempat yang menyatakan bahwa pernikahan tersebut belum dicatatkan;
  2. surat keterangan dari kepala desa/lurah yang menerangkan bahwa pemohon telah menikah;
  3. fotokopi KTP pemohon isbat nikah;
  4. membayar biaya perkara; dan
  5. berkas lain yang akan ditentukan hakim dalam persidangan.

Demikian penjelasan kami, apabila Ibu masih memiliki pertanyaan lain yang ingin ditanyakan, dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat secara Gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. NUSA TENGGARA BARAT
Alamat : Jl. Langko, No. 75, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat
Kontak : 081717861976

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Pernikahan dan Perceraian
Tentang Anak yang bingung nanti ikut kesiapa

  1. Pada usia berapa anak sudah bisa

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.