Siang Min, kerabat sy memiliki properti dan beberapa rumah dengan kepemilikan atas nama kerabat sy pribadi. Lalu tahun depan rencananya kerabat sy akan berniat menikah dengan calon pasangannya yg berasal dari luar negeri dan akan menetap disana setelah menikah. Bagaimana dengan aturan properti dan beberapa rumah yang kerabat sy miliki nantinya setelah mereka menikah nanti? Langkah apa sebaiknya yg mereka ambil?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Perihal yang saudara maksud maka dapat kami simpulkan kerabat saudara melakukan perkawinan campuran. Ini tertuang dalam Undang-Undang Perkawinan (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974) yaitu perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan yang salah satu pihak berkewarganegaraan asing dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.
Namun kerabat saudara secara tidak jelas menjelaskan apakah kerabat saudara akan berpindah kewarganegaraan mengikuti pasangan kerabat saudara atau tidak. Sehingga perlu penjabaran dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) sudah diatur mengenai hak-hak atas tanah yang tersedia menurut hukum tanah nasional dan subjek-subjek hukum mana saja yang dapat menguasai hak-hak atas tanah di Indonesia. Hak milik hanya dapat dimiliki oleh perorangan dengan status WNI dan badan-badan hukum tertentu berdasarkan ketetapan Pemerintah, hal ini karena hak milik merupakan hak terkuat dan terpenuh serta dapat diwariskan secara turun temurun. Selain hak milik, terdapat pula hak guna bangunan dan hak guna usaha yang hanya dapat dikuasai oleh WNI dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Hal ini dapat disimpulkan jika kerabat saudara melepaskan kewarganegaraannya sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Ayat (3) UUPA bahwa orang asing yang memperoleh hak milik karena pewarisan atau percampuran harta karena perkawinan atau orang WNI yang kehilangan kewarganegaraannya wajib melepaskan hak milik yang diperolehnya tersebut dalam jangka waktu satu tahun, jika tidak maka hak tersebut akan hapus demi hukum dan tanahnya menjadi tanah negara. Dengan alasan-alasan demikian maka kepemilikan properti oleh WNI yang melakukan perkawinan campuran hanya dapat dilakukan oleh WNI yang telah membuat perjanjian pra-nikah (perjanjian pemisahan harta dalam perkawinan) terlebih dahulu.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Riau secara gratis.