Dijawab tanggal 2022-09-06 10:58:46+07
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN
Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
- Proses balik nama Sertifikat tanah yang diperoleh dari hibah sehingga beralih menjadi atas nama Saudara (selaku Penerima Hibah) adalah agar Saudara terlebih dahulu mengajukan permohonan pembuatan Akta Hibah ke PPAT/ Notaris setempat dengan melampirkan data/ dokumen tanah tersebut secara lengkap serta identitas lengkap Pemberi dan Penerima Hibah. Selanjutnya Akta Hibah tersebut dapat saudara gunakan untuk mengajukan ke Kantor Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional setempat terkait permohonan balik nama sertifikat tanah dari Pemberi Hibah kepada Saudara selaku Penerima Hibah.
- Pengurusan balik nama dilakukan di Kantor Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional, namun sebelumnya Saudara harus melampirkan Akta Hibah(sebagai bukti persetujuan hibah) beserta dokumen tanah yang akan dibalik nama.
- Terhadap proses balik nama yang diperoleh dari hibah dikenakan biaya pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) dan pajak penghasilan (PPh).
- Harta yang Saudara Peroleh dari Sepupu Saudara adalah termasuk Hibah.
- Dalam LHKPN Saudara masukkan sebagai harta yang diperoleh dari Hibah
- Sebelumnya harus diperjelas terlebih dahulu apakah harta warisan yang diterima oleh sepupu saudara tersebut telah dibagi dengan saudara kandungnya, jika memang harta warisan tersebut sudah dibagi oleh mereka dan sepenuhnya sudah menjadi hak sepupu saudara, maka hibah tersebut tidak memerlukan persetujuan dari saudara kandung sepupu saudara, namun untuk menghindari permasalahan hukum dikemudian hari, sebaiknya saudara kandung sepupu saudara menjadi saksi dalam Akta Hibah nya.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memeiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Kalimatan Barat secara gratis.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. KALIMANTAN BARAT
Alamat : Jl. Ahmad Yani No.82 Pontianak Kode Pos 78113
Kontak : 85245221858