Supported by PT. Telkom Indonesia
Rabu, 25 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2022-07-11 09:05:46
Pertanahan
CARA BALIK NAMA TANAH HIBAH

Selamat Siang Bp/Ibu JPN yg baik hati

5 tahun yang lalu sepupu saya dari silsilah bapak mendapatnya warisan dari orang tuanya yang sudah meninggal. Dan karena hubungan baik kami, sepupu saya itu memberikan (tanpa ada transaksi keuangan alias gratis) sebidang tanah untuk saya bangun rumah diatas nya. ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan
 

  1. Sertifikat tanah tsb atas nama sepupu saya, bagaimana caranya untuk proses balik nama menjadi nama saya?
  2. Apakah perlu ke notaris atau langsung ke BPN?
  3. Apakah ada kewajiban pajak yang harus dibayarakan baik saya atau sepupu saya itu?
  4. Apakah ini termasuk hibah atau bgmn?
  5. Karena saya seorang ASN bagaimana nantinya dalam LHKPN saya? hibah atau hasil sendiri?
  6. Sepupu saya itu dua bersaudara, apakah perlu pesetujuan dari Kakak nya sepupu saya itu?  Saya khawatir ada sengketa dikemudian hari

terima kasih atas bantuannya

Dijawab tanggal 2022-09-06 10:58:46+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN 

Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :

  1.   Proses balik nama Sertifikat tanah yang diperoleh dari hibah sehingga beralih menjadi atas nama Saudara (selaku Penerima Hibah) adalah agar Saudara terlebih dahulu mengajukan permohonan pembuatan Akta Hibah ke PPAT/ Notaris setempat dengan melampirkan data/ dokumen tanah tersebut secara lengkap serta identitas lengkap Pemberi dan Penerima Hibah. Selanjutnya Akta Hibah tersebut dapat saudara gunakan untuk mengajukan ke Kantor Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional setempat terkait permohonan balik nama sertifikat tanah dari Pemberi Hibah kepada Saudara selaku Penerima Hibah.
  2. Pengurusan balik nama dilakukan di Kantor Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional, namun sebelumnya Saudara harus melampirkan Akta Hibah(sebagai bukti persetujuan hibah) beserta dokumen tanah yang akan dibalik nama. 
  3.  Terhadap proses balik nama yang diperoleh dari hibah dikenakan biaya pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) dan pajak penghasilan (PPh).
  4. Harta yang Saudara Peroleh dari Sepupu Saudara adalah termasuk Hibah.
  5. Dalam LHKPN Saudara masukkan sebagai harta yang diperoleh dari Hibah
  6. Sebelumnya harus diperjelas terlebih dahulu apakah harta warisan yang diterima oleh sepupu saudara tersebut telah dibagi dengan saudara kandungnya, jika memang harta warisan tersebut sudah dibagi oleh mereka dan sepenuhnya sudah menjadi hak sepupu saudara, maka hibah tersebut tidak memerlukan persetujuan dari saudara kandung sepupu saudara, namun untuk menghindari permasalahan hukum dikemudian hari, sebaiknya saudara kandung sepupu saudara menjadi saksi dalam Akta Hibah nya.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memeiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Kalimatan Barat secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. KALIMANTAN BARAT
Alamat : Jl. Ahmad Yani No.82 Pontianak Kode Pos 78113
Kontak : 85245221858

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.