Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2022-09-07 14:39:52
Pernikahan dan Perceraian
PEMBATALAN PERKAWINAN

Bagaimanakah prosedur dan tata cara melakukan pembatalan perkawinan oleh Jaksa, apakah Jaksa sebagai penggugat di pengadilan agama / pengadilan negeri? Dan perkawinan yang bagaimanakah yang dapat dimintakan pembatalan perkawinan

Dijawab tanggal 2022-09-07 14:57:45+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut: 

Bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengatur tentang Perkawinan, termasuk  di dalamnya mengenai Pembatalan Perkawinan. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan, maka bagi Warga Negara Indonesia yang beragama Islam yang hendak melaksanakan perkawinan harus memenuhi ketentuan-ketentuan tentang perkawinan yang telah diatur dalam hukum perkawinan Islam. Demikian juga bagi Warga Negara Indonesia yang beragama selain Islam yang hendak melaksanakan perkawinan, maka yang menjadi dasar pelaksanaan perkawinan adalah ketentuan-ketentuan tentang perkawinan yang telah diatur menurut hukum agama dan kepercayaannya masing-masing.

Dalam pasal 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dikatakan bahwa perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syarat untuk melangsungkan perkawinan. Dengan kata lain dapat dikatakan, bahwa jika syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tidak terpenuhi maka perkawinan tersebut dapat dibatalkan. Batalnya suatu per kawinan atau perkawinan dapat dikatakan batal dimulai setelah keputusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan sebagaimana dinyatakan dalam pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

Adapun alasan-alasan yang dapat diajukan untuk pembatalan perkawinan dalam pasal 26 dan 27 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yaitu sebagai berikut :

1. Perkawinan yang dilangsungkan di hadapan pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang;

2. Wali nikah yang melakukan perkawinan itu tidak sah;

3. Perkawinan dilangsungkan tanpa dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi;

4. Perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum;

5. Ketika perkawinan berlangsung terjadi salah sangka mengenai diri suami atau istri;

Selanjutnya dalam Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 disebutkan pembatalan perkawinan dapat dimintakan oleh para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri, jaksa dan suami atau istri. Dalam hal ini tentunya Jaksa bertindak  sebagai Jaksa Pengacara Negara, bukan sebagaimana peran Jaksa dalam perkara pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, Kejaksaan mempunyai kewenangan dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Lebih lanjut tentang pelaksanaan kewenangan Kejaksaan dalam membatalkan perkawinan diatur oleh Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-025/A/JA/11/2015 yaitu :

1. Jaksa Pengacara Negara mengajukan permohonan pembatalan perkawinan dalam hal terjadi perkawinan yang dilangsungkan dimuka Pegawai Pencatat Perkawinan yang tidak berwenang, wali nikah yang tidak sah atau dilangsungkan tanpa dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi.

2.  Permohonan Pembatalan Perkawinan diajukan ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri di wilayah hukum dimana perkawinan dilangsungkan atau tempat tinggal kedua suami istri atau tempat tinggal suami/istri.

3.   Tata cara pengajuan permohonan pembatalan perkawinan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan Tata cara pengajuan permohonan pembatalan perkawinan dilakukan sesuai dengan tata cara pengajuan gugatan perceraian.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Bengkalis secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BENGKALIS
Alamat : Jl. Pertanian, Senggoro, Kec. Bengkalis, Kab. Bengkalis, Riau 28714 Telp. (0766) 21122 Fax. (0766) 21029
Kontak : 82218459313

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Pernikahan dan Perceraian
Tentang Anak yang bingung nanti ikut kesiapa

  1. Pada usia berapa anak sudah bisa

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.