Supported by PT. Telkom Indonesia
Rabu, 27 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2022-06-22 08:34:21
Pernikahan dan Perceraian
KETERLAMBATAN PENGURUSAN AKTA LAHIR ANAK

Selamat Pagi Bapak/Ibu Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Riau.

Saya memiliki anak yang berumur 5 (lima) tahun yang sebentar lagi akan masuk sekolah dasar. Untuk mendaftar masuk sekolah dasar ada syarat yang belum saya penuhi diantaranya Akta Kelahiran Anak saya karena saya selalu menunda-nunda untuk mengurusnya sampai sekarang.

Mohon bantuan nya Bapak/Ibu Jaksa, bagaimana prosedur atau langkah-langkah yang dapat saya lakukan terkait pengurusan Akta Kelahiran yang terlambat saya urus?

Terimakasih sebelumnya.

Dijawab tanggal 2022-06-23 20:13:29+07

Sebelumnya Jaksa Pengacara Negara (JPN) Datun Kejati Riau sampaikan terimakasih kepada saudari telah mengajukan pertanyaan melalui aplikasi Halo JPN ini :)

 

Kami informasikan terlebih dahulu, sesuai Pasal 27 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yaitu:

“Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana setempat maksimal 60 hari sejak kelahiran. Berdasarkan laporan itu, Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran”

Dan dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Administrasi Kependudukan yaitu:

“Apabila pelaporan kelahiran melampaui batas waktu sebagaimana diatur di atas (terlambat), maka pencatatan dan penerbitan akta kelahiran dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan Kepala Instansi Pelaksana setempat.”

Serta dalam Pasal 90 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang Administrasi Kependudukan yaitu:

“Di sisi lain, penduduk yang terlambat melaporkan peristiwa penting seperti kelahiran ini akan dikenai denda administratif paling banyak Rp1 juta

Dalam praktik, ketentuan denda keterlambatan pelaporan kelahiran dan pembuatan akta kelahiran ini secara khusus tertuang dalam peraturan daerah masing-masing.

Untuk itu saran kami, sebaiknya saudara perlu menilik kembali peraturan daerah setempat terkait ada tidaknya denda atas keterlambatan pelaporan kelahiran dengan menanyakan secara langsung ke Kantor Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Provinsi setempat.

 

Kemudian beberapa persyaratan dokumen yang dapat saudari lengkapi untuk mencatat kelahiran di Kantor Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Provinsi setempat, yaitu:

  1. surat keterangan kelahiran;
  2. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah;
  3. Kartu Keluarga (“KK”); dan
  4. Kartu Tanda Penduduk-elektronik (“KTP-el”).

Sama halnya seperti denda keterlambatan pengurusan akta kelahiran, prosedur mengurus keterlambatan pembuatan akta kelahiran juga diatur tersendiri di masing-masing daerah khususnya  wilayah hukum saudara tinggal.

 

Oleh karena itu, menurut kami saudara dapat menanyakan secara langsung ke Kantor Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil tempat saudari tinggal dengan membawa persyaratan-persyaratan yang sudah kami jelaskan sebelumnya.

 

Demikian kami sampaikan, apabila jawaban tersebut masih belum memuaskan atau ada pertanyaan lain yang masih ingin disampaikan. Saudari dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Riau secara Gratis. Salam Sehat dan Salam Semangat. Terimakasih  :)

 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. RIAU
Alamat : Jalan Jendral Sudirman No. 375, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau
Kontak : 81314007487

Cari

Terbaru

Pertanahan
Sertifkat Tanah

Jika ada yang menggugat sertifikat ha

Pertanahan
Sertifikat Tanah

Saya ingin bertanya mengenai sertifik

Hutang Piutang
pinjaman online

Apa yang harus kita lakukan jika nomo

Pertanahan
Haruskah Lahan Perkebunan Berstatus Hak Guna Usaha?

Orangtua saya bekerja sebagai petani

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.