Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2022-11-24 08:02:56
Pernikahan dan Perceraian
PERNIKAHAN BEDA AGAMA

Selamat Siang bapak/ibu..

saya memiliki rencana untuk menikah dengan seorang wanita pilihan saya hanya saja kami memiliki perbedaan keyakinan dimana saya seorang muslim dan Wanita pilihan saya beragama hindu. Apakah bisa saya menikahi seseorang yang berbeda keyakinan dengan saya? Mohon petunjuknya. Terima kasih 

Dijawab tanggal 2022-12-05 12:38:59+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN.  Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :

Pada dasarnya hukum perkawinan di Indonesia tidak mengatur secara khusus mengenai perkawinan pasangan beda agama, Memperhatikan syarat sah perkawinan di dalam UU Perkawinan, UU Perkawinan menyerahkan kepada hukum masing-masing agama dan kepecayaan termasuk sebagai syarat sahnya perkawinan.

Hukum Nikah Beda Agama dalam Islam Majelis Agama Tingkat Pusat atau yang biasa dikenal dengan (“MATP”) juga telah mengatur mengenai pernikahan beda agama ini. 

Di Islam sendiri, MUI sebagai instansi tertinggi dalam menentukan keputusannya mengenai nikah beda agama menurut Islam, telah sepakat menyatakan dan memberikan fatwa jika pernikahan beda agama yang dilakukan dalam agama Islam haram hukumnya dan membuat akad nikah dari pernikahan tersebut tidak sah secara agama.

Akan tetapi pada praktiknya memang masih dapat terjadiadanya pernikahan beda agama di Indonesia. Guru Besar Hukum Perdata Universitas Indonesia Prof. Wahyono Darmabrata,  menjabarkan ada 4 cara popular yang ditempuh pasangan beda agama agar pernikahannya dapat dilangsungkan. MenurutWahyono, 4 cara tersebut adalah:

  1. Meminta penetapan pengadilan;
  2. Perkawinan dilakukan menurut masing-masing agama;
  3. Penundukan sementera pada salah satu hukum agama; dan
  4. Menikah di luar negeri.

Adapun Yurisprudensi Mahkamah Agung yaitu Putusan MA No. 1400 K/PDT/.1986. Putusan MA tersebut menyatakan bahwa kantor catatn sipil saat itu diperkenankan untuk melangsungkan perkawinan beda agama. Kasus ini bermula dari perkawinan perempuan beragama Islam dengan pasangannya beragama Kristen Protestan. Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa dengan pengajuan pernikahan di catatan sipil telah memilih perkawinannya tidak dilangsungkan menurut agama Islam. Dengan demikian, pemohon sudah tidak lagi menghiraukan status agamanya (Islam), maka kantor catatan sipil harus melangsungkan dan mencatatkan perkawinan tersebut sebagai dampak pernikahan beda agama yang dilangsungkan. Maka, berdasarkan putusan MA tersebut perkawinan beda agama dapat dicatatkan pada catatan sipil sepanjang salah satu calon menundukan diri dan melangsungkan pernikahan tidak secara Islam.

 

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Blora secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BLORA
Alamat : Jl. Ahmad Yani No 22 Blora
Kontak : 082324044697

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Pernikahan dan Perceraian
Tentang Anak yang bingung nanti ikut kesiapa

  1. Pada usia berapa anak sudah bisa

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.