Supported by PT. Telkom Indonesia
Rabu, 25 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2022-07-09 15:01:10
Pertanahan
BELI RUMAH

Selamat siang, saya ingin bertanya.. Ayah saya baru saja membeli rumah di suatu perumahan. Tapi saat rumahnya selesai di bangun dan ingin balik nama sertifikat nya. Prosesnya berbelit-belit dan pihak perumahan meminta biaya tambahan untuk balik nama sertifikat. 

Yang ingin saya tanyakan

  1. Bagaimana proses balik nama yg benar menurut hukum
  2. Apakah hal yg dilakukan pihak perumahan itu benar? 
  3. Apakah saat kita membeli rumah di perumahan, yg kita dapat adalah sertifikat hak guna bangunan dan bukan sertifikat hak milik? 
Dijawab tanggal 2022-07-11 11:34:12+07

Selamat Siang, 

Kami Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Jambi menyampaikan terima kasih karena telah menggunakan Aplikasi Halo JPN. Atas pertanyaan yang telah  disampaikan, kami memberikan jawaban sebagai berikut: 

Terkait proses jual beli yang orangtua saudari lakukan dengan pihak perumahan merupakan suatu perbuatan hukum yang seharusnya dibuat dalam surat perjanjian sehingga menjadi undang-undang / hukum bagi para pihak ( orang tua saudari & pihak pemohon ).

Mengenai proses balik nama yang benar menurut hukum, apakah penambahan biaya untuk balik nama Sertifikat tidak dapat kami jawab dikarenakan kasus posisi yang tidak lengkap dan tidak ada dokumen yang dilampirkan agar kami mendapat penjelasan yang baik terhadap persoalan yang saudari hadapi.

Secara umum dapat saya sampaikan bahwa berdasarkan pasal 1457 BW/ KUHPerdata yang dimaksud jual – beli adalah Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 1457 KUHPerdata yang berbunyi:“Jual beli adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan”.

Isi/Bunyi Pasal 1458 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) Jual beli itu dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, seketika setelahnya orang-orang ini mencapai sepakat tentang kebendaan tersebut dan harganya, meskipun kebendaan itu belum diserahkan, maupun harganya belum dibayar.

Hak milik atas barang yang dijual tidaklah berpindah kepada si pembeli, selama penyerahannya belum dilakukan menurut pasal 612, 613 dan 616.

Isi/Bunyi Pasal 612 KHUPerdata “ Penyerahan kebendaan bergerak, terkecuali yang tak bertubuh, dilakukan dengan penyerahan yang nyata akan kebendaan itu oleh atau atas nama pemilik, atau dengan penyerahan kunci-kunci dari bangunan. Dalam mana kebendaan itu berada.

Penyerahaan tak perlu dilakukan, apabila kebendaan yang harus diserahkan, dengan alasan hak lain telah dikuasai oleh orang yang hendak menerimanya.

Pasal 613 KHUPerdata yang berbunyi “ Penyerahaan akan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tak bertubuh lainnya, dilakukan dengan membuat sebuah akta otentik atau dibawah tangan, dengan mana hak-hak atas kebendaan itu dilimpahkan kepada orang lain.

Penyerahan yang demikian bagi si berutang tiada akibatnya, melainkan setelah penyerahan itu diberitahukan kepadanya, atau secara tertulis disetujui dan diakuinya.

Penyerahaan tiap-tiap piutang karena surat bawa dilakukan dengan penyerahan surat itu; penyerahan tiap-tiap piutang karena surat tunjuk dilakukan dengan penyerahan surat disertai dengan endosemen.

Pasal 616 KHUPerdata Berbunyi “Penyerahan atau penunjukan akan kebendaan tak bergerak dilakukan dengan pengumuman akan akta yang bersangkutan dengan cara seperti ditentukan dalam pasal 620.

Pasal 59 huruf c pp no 18 tahun 2021 tentang HAK PENGELOLAAN, HAK ATAS TANAH, SATUAN RUMAH SUSUN, DAN PENDAFTARAN TANAH yang berbunyi “ melakukan perbuatan hukum yang bermaksud melepaskan, mengalihkan, dan mengubah penggunaannya serta membebankan dengan hak tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.

Demikian yang dapat kami sampaikan, apabila jawaban tersebut masih belum memuaskan atau ada pertanyaan lain yang masih ingin disampaikan. Anda dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Jambi secara gratis, Salam Sehat dan Terima Kasih.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. JAMBI
Alamat : Jl. A. Yani No. 12, Telanai Pura Jambi
Kontak : 81369922919

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.