Selamat malam JPN
Saya adalah seorang Istri simpanan dari seorang Pejabat Bidang Hukum di Yogyakarta yang telah dinikahi secara siri. Dari perkawinan siri ini saya melahirkan seorang anak perempuan yang sekarang berumur 4 tahun. 6 bulan terakhir saya merenungkan kondisi saya, betapa jahatnya saya yang sudah mengambil hati seorang suami yang istrinya tidak lain adalah mantan dosen saya sewaktu kuliah. makin hari makin kuat tekat saya untuk berpisah dari suami siri saya itu, karena saya tidak mau lagi meneruskan pernikahan ini, saya takut karma kepada anak saya. yang ingin saya tanyakan, bagaimana cara mengajukan cerai terhadap pernikahan siri, karena suami saya tidak mau menceraikan saya dengan berbagai alasan. dan jika nanti saya sudah cerai apakah saya bisa menuntut nafkah untuk anak saya.
terima kasih
Jawaban :
Selamat Siang,
Kami Jaksa Pengacara Negara (JPN) Datun Kejari Sleman menyampaikan terimakasih kepada Saudari karena telah menghubungi Halo JPN.
Terkait dengan perceraian diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perceraian dimaksud hanya dapat dilakukan terhadap perkawinan yang sah.
Pernikahan siri dapat dikatakan sah apabila memenuhi syarat dan rukun nikah, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berbunyi, Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan berbunyi Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masingmasing agamanya dan kepercayaannya itu dan menurut Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan berbunyi Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan peraturan tersebut, terhadap perkawinan siri yang sah dapat dimohonkan cerai di Pengadilan Agama, namun pernikahan siri tersebut harus disahkan dulu dengan memohonkan isbat di Pengadilan Agama. Dikarenakan saudari ingin langsung memohon cerai, maka saudari dapat langsung memohon isbat cerai di Pengadilan Agama, yakni permohonan pengesahan perkawinan (nikah siri) sekaligus menceraikan.
Terkait hak anak di luar perkawinan diatur di dalam Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Hal tersebut juga diatur dalam Pasal 186 KHI yang berbunyi Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewaris dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya.
Sedangkan dalam KUHPerdata diatur di dalam Pasal 863-Pasal 873, yang pada intinya menyatakan bahwa anak luar kawin yang berhak mendapatkan warisan dari ayahnya adalah anak luar kawin yang diakui oleh ayahnya (Pewaris) atau anak luar kawin yang disahkan pada waktu dilangsungkannya perkawinan antara kedua orang tuanya.
Selain itu, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 berbunyi Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.
Berdasarkan peraturan di atas anak luar kawin dapat memiliki hubungan keperdataan dengan ayahnya, dengan syarat dapat menunjukkan bukti yang didasari ilmu pengetahuan dan teknologi ataupun bukti lainnya di Pengadilan Agama dan diakui menjadi Anak luar kawin yang disahkan. Hubungan keperdataan dimaksud termasuk penguasaan anak, biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak (sebagaimana Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan).
Demikian kami sampaikan, apabila jawaban tersebut masih belum memuaskan atau muncul pertanyaan lain yang masih ingin disampaikan, Saudari dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Sleman secara Gratis.
Salam Hangat,
JPN Datun Sleman.