bagaimana syarat mengajukan hak asuh anak ya pak. mohon penjelasannya. tuhan berkati
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN.
Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Bisakah hak asuh anak di Tangan ayah?
Hal ini tertuang dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Mengenai Perkawinan. Ternyata hak asuh anak setelah bercerai juga bisa jatuh ke tangan ayah.
Jika pihak suami atau ayah menginginkan hak asuh anaknya, berikut syarat agar hak asuh anak jatuh ke suami setelah perceraian:
Demikian kami sampaikan, apabila saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Rote Ndao secara GRATISÂ….