Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2022-12-08 07:51:50
Pernikahan dan Perceraian
SYARAT MENGAJUKAN HAK ASUH ANAK

bagaimana syarat mengajukan hak asuh anak ya pak. mohon penjelasannya. tuhan berkati

Dijawab tanggal 2022-12-08 07:59:52+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN

Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:  

Bisakah hak asuh anak di Tangan ayah?

Hal ini tertuang dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Mengenai Perkawinan. Ternyata hak asuh anak setelah bercerai juga bisa jatuh ke tangan ayah.

Jika pihak suami atau ayah menginginkan hak asuh anaknya, berikut syarat agar hak asuh anak jatuh ke suami setelah perceraian:

  1. Kondisi psikologi.
  2. Kondisi ekonomi.
  3. Itikad baik
  4. Persetujuan Bersama
  5. Keterangan Saksi
  6. Ibu Tidak Bertanggung Jawab
  7. Didapati Fakta Jika Ibu Tidak Dapat Memenuhi Kebutuhan Anak.

Demikian  kami sampaikan,  apabila saudara masih memiliki pertanyaan lain yang  ingin disampaikan, saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Rote Ndao secara GRATISÂ…. 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. ROTE NDAO
Alamat : Jl. Adhyaksa Kompleks Perkantoran Bumi Ti'i Langga Permai. Lekunik
Kontak : 81278587579

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Pernikahan dan Perceraian
Tentang Anak yang bingung nanti ikut kesiapa

  1. Pada usia berapa anak sudah bisa

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.