selamat pagi, mau bertanya, saya mempunyai anak berusia 5 tahun, dan saya ingin mengganti namanya, bagaimana prosedur untuk penggantiannya dan dokumen apa yang harus saya persiapkan, terima kasih
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN.
Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
untuk pergantian nama dapat saudara ajukan permohonan ke Pengadilan Negeri setempat. Adapun syarat-syarat permohonan untuk mengganti nama yaitu wajib melampirkan
catatan: poin 2-8 difotocopy 1x dilegalisir ke kantor pos dan bawa materai 2 lembar
Demikian kami sampaikan, apabila saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu secara Gratis.