Selamat Pagi Bapak/Ibu Jaksa, saya ingin bertanya tentang permasalahan hak waris. Saya memiliki saudara yang memiliki anak asuh sekarang anak tersebut sudah tumbuh dewasa. Apakah nanti jika saudara saya meninggal dunia anak asuh tersebut bisa mendapatkan hak waris?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada Halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Penyelesaian warisan tetap mengedepankan musyawarah dan mufakat.
Apabila penyelesaian warisan dilakukan melalui jalur non litigasi, maka tetap mengedepankan hukum adatnya masing-masing.
Apabila penyelesaian non litigasi gagal dilakukan, maka dapat ditempuh melalui gugatan yang ditujukan ke Pengadilan.
Bagi proses pihak yang bersengketa dalam warisan beragama Islam ditujukan ke Pengadilan Agama.
Bagi pada pihak yang bersengketa dalam warisan yang beragama non muslim ditujukan ke Pengadilan Negeri.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah secara gratis.