Ayah saya memiliki orang tua kandung yang dirawat orang
lain dan juga memiliki rumah yang ditinggali dengan orang tersebut sejak lama.
Sekarang orang tua ayah saya sudah meninggal semua, sedangkan rumah tadi
ditinggali orang lain tersebut. Lalu, pertanyaan saya, apakah orang lain
tersebut memiliki hak bagian jika rumah itu dijual ayah saya?
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, prinsip dari pewarisan adalah:
1. harta waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian;
2. di antara pewaris dengan ahli waris atau hubungan suami istri dengan pewaris dengan ketentuan mereka masih terikat dalam perkawinan ketika pewaris meninggal dunia. Artinya, kalau mereka sudah bercerai pada saat pewaris meninggal dunia, maka suami/istri tersebut bukan merupakan ahli waris dari pewaris.
Berdasarkan prinsip tersebut, maka yang berhak mewaris hanyalah orang-orang yang mempunyai hubungan darah dan hubungan perkawinan dengan pewaris. Baik itu berupa keturunan langsung maupun orang tua, saudara, nenek/kakek atau keturunannya dari saudara-saudaranya.