Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2020-07-23 05:59:00
Hukum Waris
WARIS RUMAH

Ayah saya memiliki orang tua kandung yang dirawat orang lain dan juga memiliki rumah yang ditinggali dengan orang tersebut sejak lama. Sekarang orang tua ayah saya sudah meninggal semua, sedangkan rumah tadi ditinggali orang lain tersebut. Lalu, pertanyaan saya, apakah orang lain tersebut memiliki hak bagian jika rumah itu dijual ayah saya?

Dijawab tanggal 2020-07-23 06:00:00+07

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, prinsip dari pewarisan adalah:

1.     harta waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian;

2.     di antara pewaris dengan ahli waris atau hubungan suami istri dengan pewaris dengan ketentuan mereka masih terikat dalam perkawinan ketika pewaris meninggal dunia. Artinya, kalau mereka sudah bercerai pada saat pewaris meninggal dunia, maka suami/istri tersebut bukan merupakan ahli waris dari pewaris.

Berdasarkan prinsip tersebut, maka yang berhak mewaris hanyalah orang-orang yang mempunyai hubungan darah dan hubungan perkawinan dengan pewaris. Baik itu berupa keturunan langsung maupun orang tua, saudara, nenek/kakek atau keturunannya dari saudara-saudaranya.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KABUPATEN BANJAR
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Pernikahan dan Perceraian
Tentang Anak yang bingung nanti ikut kesiapa

  1. Pada usia berapa anak sudah bisa

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.