Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2020-09-28 03:29:54
Pernikahan dan Perceraian
CERAI TALAK DAN GUGAT CERAI

Apa bedanya cerai talak dengan cerai gugat dan bagaimana persyaratan-persyaratannya jika ingin mengajukan?

Dijawab tanggal 2020-10-09 10:31:18+07
Terima kasih atas pertanyaan yang saudara berikan kepada kami,
Hukum di Indonesia mengenal 2 (dua) cara dalam perceraian  yaitu cerai talak dan cerai gugat. Perbedaan keduanya adalah sebagai berikut :
1. Cerai Talak adalah Permohonan yang diajukan oleh suami kepada Pengadilan Agama untuk memperoleh izin menjatuhkan talak kepada istri.
     Isi putusan pada Pengadilan Agama  adalah menetapkan memberi izin kepada pemohon untuk menjatuhkan ikrar talakterhadap termohon di hadapan pengadilan agama setelah putusan berkekuatan         hukum tetap. Apabila suami tidak datang ke Pengadilan Agama setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka permohonan cerai talak batal demi hukum. 
2. Gugat Cerai adalah gugatan yang diajukan oleh istri terhadap suami. Terhadap isi putusan hakim pengadilan agama adalah menjatuhkan talak I bain sughra dari tergugat (nama istri) kepada                         penggugat  (nama suami). Dalam cerai gugat pihak suami tidak mengucapkan ikrar talak di hadapan pengadilan agama karena yang meminta cerai adalah istri. Suami tidak diwajibkan                                  memberikan idah dan mut:"ah kepada istri.
Syarat-syarat mengajukan cerai talak/cerai gugat antara lain : surat gugatan/surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua PA, surat nikah asli, foto copy surat nikah, foto copy KTP dari penggugat, surat keterangan dari Kelurahan, foto copy Kartu Keluarga (KK). Untuk syarat-syarat selengkapnya, saudara bisa menanyakan secara langsung kepada Pengadilan Agama. Demikian jawaban kami semoga bermanfaat.Terima kasih.


































































































































Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. KALIMANTAN SELATAN
Alamat : Jl. D. I. Panjaitan No. 26, Antasan Besar, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70123
Kontak : 5116741002

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Pernikahan dan Perceraian
Tentang Anak yang bingung nanti ikut kesiapa

  1. Pada usia berapa anak sudah bisa

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.