Dijawab tanggal 2020-10-09 10:31:18+07
Terima kasih atas pertanyaan yang saudara berikan kepada kami,
Hukum di Indonesia mengenal 2 (dua) cara dalam perceraian yaitu cerai talak dan cerai gugat. Perbedaan keduanya adalah sebagai berikut :
1. Cerai Talak adalah Permohonan yang diajukan oleh suami kepada Pengadilan Agama untuk memperoleh izin menjatuhkan talak kepada istri.
Isi putusan pada Pengadilan Agama adalah menetapkan memberi izin kepada pemohon untuk menjatuhkan ikrar talakterhadap termohon di hadapan pengadilan agama setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila suami tidak datang ke Pengadilan Agama setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka permohonan cerai talak batal demi hukum.
2. Gugat Cerai adalah gugatan yang diajukan oleh istri terhadap suami. Terhadap isi putusan hakim pengadilan agama adalah menjatuhkan talak I bain sughra dari tergugat (nama istri) kepada penggugat (nama suami). Dalam cerai gugat pihak suami tidak mengucapkan ikrar talak di hadapan pengadilan agama karena yang meminta cerai adalah istri. Suami tidak diwajibkan memberikan idah dan mut:"ah kepada istri.
Syarat-syarat mengajukan cerai talak/cerai gugat antara lain : surat gugatan/surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua PA, surat nikah asli, foto copy surat nikah, foto copy KTP dari penggugat, surat keterangan dari Kelurahan, foto copy Kartu Keluarga (KK). Untuk syarat-syarat selengkapnya, saudara bisa menanyakan secara langsung kepada Pengadilan Agama. Demikian jawaban kami semoga bermanfaat.Terima kasih.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. KALIMANTAN SELATAN
Alamat : Jl. D. I. Panjaitan No. 26, Antasan Besar, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70123
Kontak : 5116741002