Salamat Pago bapak/ibu jaksa,, ulun handak batakun nah ulun 3 bersaudara punya warisan dari orang tuha berupa 1 buah rumah namun rumah itu ditinggali sm ulun punya adding bungsu..
Kaya apa kalau ulun jual nah terus ulun bagi uang hasil jualnya? Kira2 dapat bagian berapalah ulun brsudara, apa adding ulun yang selama ini tinggali dapat bagian yang lbih besar atau kayapa? Mohon bantuannya bapak/ibu jaksa
Yang terhormat bapak/ibu Wardhana, terimakasih atas pertanyaan yang pian layangkan kepada kami, sebelumnya kami mohon maaf karena dalam pertanyaan pian tidak pian jelaskan dati tiga bersaudara tersebut, laki-laki berapa, perempuannya berapa dan juga pian tidak juga menyebutkan agama apa yang pian anut, karena asumsi kami pian tinggal diwilayah hukum Kabupaten Banjar/Martapura, maka agama yang pian anut adalah agamaislam, oleh karenanya hukum waris yang berlaku adalah hukum waris islam yang tercantum dalam kompilasi Hukum Isalam berdasarkan inpres No.1 Thn 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan menurut KHI, ahli waris terdiri dari :
a. Menurut hubungan darah :
- Golongan laki-laki, terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
- Golongan perempuan, terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek.
b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.
Besarannya :
- Karena dalam pertanyaan pian tidak pian sebutkan berapa orang anak perempuannya dan berapa orang anak laki-lakinya sebagai ahli waris, maka dapat kami jelaskan bahwa bagian dari anak perempuan dengan anak laki-laki adalah 1 : 2 (akan tetapi pembagiannya juga meliputi hutang dari ahli waris). Apabila anak perempuan dari ahli waris hanya satu, maka ia mendapatkan separoh bagian, apabila dua orang atau lebih mereka mendapatkan 2/3 bagian.
- Ayah atau ibu ahli waris (apabila masih hidup), akan mendapatkan 1/6 bagian karena ada anak-anak dari Ahli Waris
- Duda mendapat ΒΌ bagian
- Janda mendapat 1/8 bagian
Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat bagi pian.