Dijawab tanggal 2020-10-10 12:45:58+07
Terima kasih kami ucapkan kepada Bapak Yamani yang berkenan untuk menggunakan aplikasi pelayanan hukum online kami, hal ini merupakan wujud pelayanan prima kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan kepada masyarakat yang meminta penjelasan hukum kepada kami, sebagai bagian dari peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
Pada dasarnya pengadilan dalam hal ini Majelis Hakim berwenang membuat putusan perceraian berkaitan dengan adanya hak-hak yang harus di patuhi oleh suami apabila terjadi perceraian dengan istrinya antara lain terkait kewajiban nafkah yang harus di berikan mantan suami kepada mantan istrinya dan nafkah untuk anaknya hingga si anak berusia 21 tahun dan sudah menikah, sehingga apabila si suami tidak menjalankan kewajibannya setelah perceraian tersebut, maka upaya yang dapat dilakukan adalah si istri dapat mengadukan suaminya apabila berstatus PNS kepada atasan langsungnya, maka si suami akan mendapatkan hukuman disiplin, sedangkan apabila si suami bukan pegawai negeri maka berdasarkan penjelasan pasal 49 UU Nomor 3 Tahun 2006 Jo UU Nomor 7 tahun 1989 tentang peradilan Agama, maka si istri dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama atas tidak dipenuhinya kewajiban si suami kepada mantan istrinya.
Demikian yang dapat kami jelaskan semoga Bapak Yamani dapat memahaminya.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. KALIMANTAN SELATAN
Alamat : Jl. D. I. Panjaitan No. 26, Antasan Besar, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70123
Kontak : 5116741002