Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2020-09-24 04:16:05
Pernikahan dan Perceraian
GUGAT CERAI KARENA SUAMI TAK MAMPU MENAFKAHI

Istri saya menggugat cerai karena saya tidak mampu memberikan nafkah lahir. Gugatan juga karena ada pengaruh Ibu mertua dan sekarang beliau tidak mengizinkan saya bertemu istri. Bagaimana keputusan sidang jika saya menolak menceraikan istri saya dikarenakan saya mencintainya dan kami punya 3 anak?

Dijawab tanggal 2020-09-24 04:16:58+07
Ketidakmampuan suami memberikan nafkah yang layak pada istrinya dapat menjadi penyebab perselisihan dan pertengkaran antara suami istri, yang kemudian dapat dijadikan alasan perceraian apabila terjadi terus menerus dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
 Upaya hukum yang dapat dilakukan jika Anda keberatan atas gugatan cerai tersebut adalah mengupayakan perdamaian, seperti melalui mediasi di pengadilan.
 Jika pun gugatan cerai tersebut telah dikabulkan oleh pengadilan dengan penjatuhan talak ba’in sughra, Anda masih dapat mengupayakan kawin kembali dengan dengan mantan istri dengan melangsungkan akad nikah baru.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KABUPATEN BANJAR
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Pernikahan dan Perceraian
Tentang Anak yang bingung nanti ikut kesiapa

  1. Pada usia berapa anak sudah bisa

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.