Dijawab tanggal 2020-09-24 04:16:58+07
Ketidakmampuan suami memberikan nafkah yang layak pada istrinya dapat menjadi penyebab perselisihan dan pertengkaran antara suami istri, yang kemudian dapat dijadikan alasan perceraian apabila terjadi terus menerus dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Upaya hukum yang dapat dilakukan jika Anda keberatan atas gugatan cerai tersebut adalah mengupayakan perdamaian, seperti melalui mediasi di pengadilan.
Jika pun gugatan cerai tersebut telah dikabulkan oleh pengadilan dengan penjatuhan talak bain sughra, Anda masih dapat mengupayakan kawin kembali dengan dengan mantan istri dengan melangsungkan akad nikah baru.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KABUPATEN BANJAR
Alamat :
Kontak :