Dijawab tanggal 2020-10-08 07:21:08+07
Ibu Sri Lasmini kami akan menjawab pertanyaan yang ibu tanyakan kepada kami, dan sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaannya menggunakan aplikasi kami, hal ini membuktikan keberadaan kejaksaan dapat diterima oleh masyarakat dan dibutuhkan khususnya dalam memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat melalui aplikasi kami.
Apabila saudara sebagai seorang istri ingin mengajukan gugatan cerai kepada suami ibu, maka tentu saja syaratnya harus sesuai dengan agama apa yang ibu dan suami anut, apabila beragama Islam maka gugatan harus diajukan ke Pengadilan Agama apabila beragama selain Islam maka saudara diajukan kepada Pengadilan Negeri setempat, adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah harus terikat status sebagai suami istri dan dibuktikan dengan adanya surat nikah, mendaftarkan gugatan ke pengadilan yang berwenang, dengan membuat surat gugatan beserta dasar dan alasan yang menjadi dasar untuk mengajukan perceraian dan yang terpenting adalah mempersiapkan bukti-bukti untuk mendukung alasan ibu mengajukan gugatan cerai.
nanti apabila ibu tidak mengerti terkait prosedur dan tata cara mengajukan gugatan perceraian, maka ibu dapat mendatangi langsung pengadilan yang berwenang untuk mendapatkan gambaran secara jelas terkait gugatan yang hendak diajukan.
Demikian kiranya yang dapat kami jelaskan semoga ibu dapat memahaminya, namun apabila ibu masih memerlukan penjelasan lebih lanjut Ibu dapat langsung datang ke Kantor Kami Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, kami akan melayani ibu hingga dapat memahami sampai ibu mengerti, terima kasih
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. KALIMANTAN SELATAN
Alamat : Jl. D. I. Panjaitan No. 26, Antasan Besar, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70123
Kontak : 5116741002