Dijawab tanggal 2020-10-10 11:22:46+07
Terima kasih kami ucapkan kepada Bapak Fakhriansyah yang berkenan untuk menggunakan aplikasi pelayanan hukum online kami, hal ini merupakan wujud pelayanan prima kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan kepada masyarakat yang meminta penjelasan hukum kepada kami, sebagai bagian dari peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
Pada prinsifnya suatu persidangan adalah terbuka untuk umum, hal ini diatur dalam KUHAP pasal 153 ayat (2) yang dimaksud terbuka untuk umum adalah masyarakat umum dapat melihat dan mengikuti jalannya persidangan dan merupakan hak terdakwa untuk diadili dalam persidangan yang terbuka untuk umum, tetapi dalam perkara khusus misalnya perkara kesusilaan dan anak-anak maupun perzinahan dilakukan tertutup untuk umum, begitu pula dengan perkara gugatan perceraian dilakukan sidang yang dilakukan secara tertutup sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama, ketentuan beberapa perundang-undangan seperti KUHAP, UU Kekuasaan kehakiman, maupun UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang peradilan Agama tidak memberikan definisi secara jelas apa yang dimaksud dengan sidang pengadilan tertutup untuk umum. Namun dapat di simpulkan bahwa Pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan dalam sidang tertutup untuk umum adalah karena masalah rumah tangga adalah masalah pribadi dan menyangkut aib suami istri yang tidak boleh diketahui oleh masyarakat umum, di samping itu untuk menjaga harkat dan martabat suami istri yang terikat perkawinan sebagai suatu ikatan yang suci yang dibuat di hadapan Allah termasuk permasalahan dalam rumah tangga selama perkawinan yang hanya boleh di ketahui oleh suami istri dan hakim, di samping itu untuk menjaga harkat dan martabat anggota keluarga lainnya seperti anak yang terdampak dari akibat gugatan perceraian, di samping itu kemungkinan alasan-alasan perceraian yang terungkap dalam persidangan bersifat privasi dan tidak selayaknya untuk diketahui oleh umum sehingga dengan demikian maka persidangan tertutup untuk umum di samping itu pelaksanaan sidang tertutup untuk umum dilakukan untuk menjaga norma-norma, agama, kesopanan dan kesusilaan yang ada dalam masyarakat dan persidangan tertutup untuk umum hanya mengenai pembuktian dan alasan-alasan untuk bercerai saja, sedangkan pembacaan putusan dilakukan secara terbuka untuk umum dimaksudkan agar masyarakat luas mengetahui bahwa hubungan suami istri tersebut di putus oleh pengadilan Agama.
Demikian yang dapat kami jelaskan semoga Bapak Fakhriansyah dapat memahami terkait pertanyaan tersebut.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. KALIMANTAN SELATAN
Alamat : Jl. D. I. Panjaitan No. 26, Antasan Besar, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70123
Kontak : 5116741002