Kekerasan Dalam Rumah Tangga secara Psikis
Sayangnya Anda tidak menjelaskan secara rinci perbuatan seperti apa yang dilakukan oleh suami sehingga membuat istrinya menjadi stres. Untuk itu kami asumsikan si suami melakukan perbuatan yang berdampak pada kondisi psikologis seperti kekerasan verbal atau perbuatan lain yang secara langsung atau tidak langsung memengaruhi kondisi psikologis.
Kekerasan dalam rumah tangga menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT sebagai berikut:
Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Perlu diketahui bahwa setiap orang pada dasarnya dilarang untuk melakukan KDRT terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara yang salah satunya adalah kekerasan psikis.
Jika seseorang melakukan kekerasan psikis maka bisa dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 45 UU 23/2004, yang bunyinya:
1. Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 9 juta.
2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
Apakah KDRT Psikis Delik Aduan atau Delik Biasa?
Kemudian menjawab pertanyaan Anda apakah adik Anda (istri) yang harus melaporkan perbuatan suami yang membuatnya menjadi stres sehingga sampai berhenti bekerja?
Perlu diketahui bahwa delik KDRT pada Pasal 45 UU 23/2004 dibagi menjadi 2, yaitu:
1. Pasal 45 ayat (2) UU 23/2004 merupakan delik aduan, karena tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari.
2. Pasal 45 ayat (1) UU 23/2004 adalah delik biasa, karena perbuatannya menyebabkan atau menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari.
Berdasarkan penjelasan tersebut, perbuatan suami saudara sepupu Anda yang berakibat saudara Anda stress, hingga berhenti kerja, dan hampir memiliki keinginan bunuh diri tersebut memenuhi unsur di Pasal 45 ayat (1) UU 23/2004 yang merupakan delik biasa.
Anda sebagai saudara sepupu yang mengetahui KDRT tersebut, dapat langsung melaporkan kejadian ini kepada kepolisian di tempat sauadara Anda (korban) berada maupun di tempat kejadian perkara. Nantinya kepolisian wajib segera melakukan penyelidikan setelah mengetahui atau menerima laporan tentang terjadinya KDRT psikis tersebut.
Dalam waktu 1 x 24 jam terhitung sejak mengetahui atau menerima laporan kekerasan dalam rumah tangga, kepolisian wajib segera memberikan perlindungan sementara pada korban. Perlindungan tersebut diberikan kepolisian yang dapat bekerjasama dengan tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani untuk mendampingi korban.
Perlindungan sementara tersebut diberikan paling lama 7 hari sejak korban diterima atau ditangani. Dalam waktu 1 x 24 jam terhitung sejak pemberian perlindungan sementara, kepolisian wajib meminta surat penetapan perintah perlindungan dari pengadilan.