Dijawab tanggal 2020-09-30 06:26:07+07
Waalaikumsalam warahmatullahi wabaratuh,
Sebagai seorang istri yang menikah dengan suami sah secara agama dan negara, tentu menjadi hak saudara untuk mendapat kasih sayang dan cinta dari suami saudari, apabila benar suami saudara berdasarkan bukti-bukti yang kuat berselingkuh dengan perempuan lain, ada lah hak saudara untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan cara yang terbaik dalam penyelesaiannya, misalnya dengan mediasi ataupun berbicara dari hati ke hati untuk kembali kepada hakekat dan makna perkawinan yang sudah saudari ikrarkan bersama di hadapan penghulu dan berjanji kepada Allah SWT dan menjadi hak saudara juga untuk menggugat cerai suami saudari apabila di pandang penyelesaian itu adalah jalan terbaik dan satu-satunya yang bisa dilakukan, tetapi saran kami sebaiknya bicara lah dari hati ke hati siapa tahu suami anda akan berubah dan kembali kepada saudari, karena biar bagaimanapun juga perceraian bukan hanya berdampak kepada saudari tetapi juga berdampak pada hal lainnya, misalnya terhadap anak saudari, belum lagi dari sisi agama, bahwa perceraian adalah sesuatu yang di benci oleh Allah, namun demikian tetap keputusan ada di tangan saudari, kalau saudari hendak menggugat cerai ke Pengadilan Agama tentu dengan alasan bahwa antara saudari dengan suami tidak akan dapat hidup rukun lagi sebagai suami istri sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, demikian penjelasan dari kami semoga saudari bisa memahami dan bijak mengambil tindakan untuk bercerai dengan suami saudari.
wassalam.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. JAWA BARAT
Alamat : Jalan LLRE Martadinata
Kontak : 082130119956