Supported by JAMDATUN
Rabu, 09 Apr 2025
Quality | Integrity | No Fees
2025-03-18 09:57:55
Hukum Waris
HAK WARIS INDONESIA

Siapa saja yang berhak menerima warisan dalam hukum waris Indonesia?

Dijawab tanggal 2025-03-18 09:59:20+07

1.    Harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian. (Pasal 830 KUHPerdata);

2.    Adanya hubungan darah di antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris. (Pasal 832 KUHPerdata), dengan ketentuan mereka masih terikat dalam perkawinan ketika pewaris meninggal dunia. Artinya, kalau mereka sudah bercerai pada saat pewaris meninggal dunia, maka suami/isteri tersebut bukan merupakan ahli waris dari pewaris.


Berdasarkan prinsip tersebut, maka yang berhak mewaris hanyalah orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Baik itu berupa keturunan langsung maupun orang tua, saudara, nenek/kakek atau keturunannya dari saudara-saudaranya. Sehingga, apabila dimasukkan dalam kategori, maka yang berhak mewaris ada empat golongan besar, yaitu:

1.    Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852 KUHPerdata).

2.    Golongan II: orang tua dan saudara kandung Pewaris

3.    Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris

4.    Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TANAH DATAR
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Hukum Waris
Anak kandung tidak setuju atas isi surat wasiat

Bagaimana solusi jika ada anak angkat

Hutang Piutang
TIDAK BAYAR HUTANG TEPAT WAKTU

Saya mempunyai kawan yang berhutang k

Pernikahan dan Perceraian
Pencatatan Pernikahan

Apakah perkawinan menjadi tidak sah d

Hutang Piutang
Perjanjian

Apabila tidak ada perjanjian utang pi

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.