Supported by JAMDATUN
Minggu, 20 Apr 2025
Quality | Integrity | No Fees
2025-03-24 09:19:34
Hutang Piutang
TIDAK BAYAR HUTANG TEPAT WAKTU

Saya mempunyai kawan yang berhutang kepada saya dengan nominal yg cukup besar, tetapi ketika waktu jatuh tempo teman saya tidak mau membayar dan berjanji akan membayar 1 bulan lagi, tapi selama menunggu 1 bulan saya melihat storynya di instagram sedang belanja dan liburan, ketika saya menagih kembali setelah satu bulan, teman saya masih tidak bisa membayar dan memblokir semua komunikasi baik wa maupum sosmed, bisakah saya mempidanakan kawan saya itu pak ?

Dijawab tanggal 2025-03-27 08:25:01+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada Halo JPN. 


Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Pertama-tama perlu kami jelaskan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan hukum perdata yang diatur dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) terjemahan Prof. Subekti, yang didefinisikan sebagai berikut: Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.
Secara khusus, mengenai perjanjian utang-piutang sebagai perbuatan pinjam-meminjam diatur dalam Pasal 1754 KUH Perdata, Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata, ada empat syarat (kumulatif) yang diperlukan agar suatu perjanjian dapat dikatakan sah secara hukum, yaitu:
1.    Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
2.    Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
3.    Suatu hal tertentu.
4.    Suatu sebab yang halal.
Mengenai apakah boleh seseorang melaporkan orang lain ke pihak yang berwajib (kepolisian) karena tidak membayar utang, pada dasarnya tidak ada ketentuan yang melarang hal tersebut. Akan tetapi, perlu diingat bahwa Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ( UU HAM), telah mengatur sebagai berikut:
Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang .
Ini berarti, walaupun ada laporan tersebut, pengadilan tidak boleh memidanakan seseorang karena ketidakmampuannya membayar utang, namun dalam praktiknya, terdapat cukup banyak permasalahan utang-piutang yang tidak dapat diselesaikan secara musyarawarah justru malah dilaporkan ke pihak kepolisian dengan dasar Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, padahal substansi dari tindak pidana penggelapan dan tindak pidana penipuan adalah jelas berbeda dari suatu perjanjian yang merupakan perbuatan hukum perdata. Untuk dapat diproses secara pidana, harus ada perbuatan (actus reus) dan niat jahat (mens rea) dalam terpenuhinya unsur-unsur pasal pidana tersebut. 
Apakah  ketika salah satu pihak dalam perjanjian tidak memenuhi kewajibannya (Wanprestasi) dapat Dilaporkan Jadi Penipuan?
Wanprestasi berasal dari bahasa Belanda yang berarti prestasi buruk yang timbul dari adanya perjanjian yang dibuat oleh satu orang atau lebih dengan satu orang atau lebih lainnya (obligatoire overeenkomst) hal tersebut pula tercantum pada Pasal 1313 KUHPerdata yang menyatakan  Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih . 
Wanprestasi dikategorikan ke dalam perbuatan-perbuatan sebagai berikut (Subekti,  Hukum Perjanjian ):
a.     Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
b.     Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan;
c.     Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;
d.     Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Sedangkan, penipuan adalah perbuatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 378 KUHP pada Bab XXV tentang Perbuatan Curang (bedrog) yang berbunyi:
Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun .
Berdasarkan bunyi pasal di atas unsur-unsur dalam perbuatan penipuan adalah:
1. Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum;
2. Menggerakkan orang untuk menyerahkan barang sesuatu atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang;
3. Dengan menggunakan salah satu upaya atau cara penipuan (memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan)
Unsur poin 3 di atas yaitu mengenai cara adalah unsur pokok delik yang harus dipenuhi untuk mengkategorikan suatu perbuatan dikatakan sebagai penipuan. Demikian sebagaimana kaidah dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1601.K/Pid/1990 tanggal 26 Juli 1990 yang mengatakan:
Unsur pokok delik penipuan (ex Pasal 378 KUHP) adalah terletak pada cara/upaya yang telah digunakan oleh si pelaku delik untuk menggerakan orang lain agar menyerahkan sesuatu barang. 
Sehingga suatu perkara perdata (utang – piutang) dapat dilaporkan secara pidana ke Kepolisian apabila dalam peristiwa tersebut terdapat penggunaan nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau suatu rangkaian kebohongan sehingga setiap unsur yang termaktub di dalam Pasal 378 KUHP dapat terpenuhi.


Semoga jawaban kami dapat menjawab permasalahan yang Saudara alami. 

Demikian penjelasan kami dari tim JPN Kejaksaan Negeri Pringsewu dan mohon maaf atas segala kekurangannya.
Apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Pringsewu secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PRINGSEWU
Alamat : komplek perkantoran pemda pringsewu
Kontak : 81959127024

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan

Ibu saya menikah dan menjadi istri ke

Hutang Piutang
Perubahan Perjanjian

Saya menyewakan rumah selama 5 tahun

Pertanahan
Tanah Milik Pribadi Yang Terkena Proyek Pembangunan Jalan

Bagaimana jika tanah yang saya miliki

Hutang Piutang
Hutang pinjaman

Sudah beberapa bulan saya selalu men

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.