Supported by PT. Telkom Indonesia
Kamis, 09 Jan 2025
Quality | Integrity | No Fees
2024-09-18 09:36:11
Pertanahan
TUMPUKAN MATERIAL YANG MENGGANGGU JALANAN UMUM

Terdapat pembangunan rumah yang posisinya di pinggir jalan, dimana terdapat material/bahan bangunan yang bertumpukan di tepi jalan yang mengambil bahu jalanan dan membuat pengemudi yang melintasi jalan tersebut terganggu perjalanannya bahkan hal itu bisa saja membahayakan pengguna jalan, setelah dilakukan dialog atau dibicarakan baik-baik tidak kunjung ada itikad baik pemilik bangunan untuk memindahkan materialnya, apakah boleh kami menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan permasalahan tersebut? terimakasih

Dijawab tanggal 2024-09-18 14:41:02+07

Assalamualaikumwarahmatullahi wabarakatuh, Sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah sebanyak dua kali terakhir dengan UU Nomor 2  Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (untuk selanjutnya dalam tulisan ini disebut dengan UU Jalan), jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan penghubung, bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah, dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel, jalan lori, dan jalan kabel. Sesuai dengan peruntukannya, jalan dibagi menjadi jalan umum dan jalan khusus. Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, sedangkan jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri. Sementara itu, jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol. 

Dalam UU Jalan, jalan umum dikelompokkan menurut sistem, fungsi, status, dan kelas. Sistem jaringan jalan terdiri atas sistem jaringan jalan primer dan sistem jaringan jalan sekunder. Selanjutnya, jalan umum menurut fungsinya dikelompokkan ke dalam jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan. Sementara, menurut statusnya jalan umum dikelompokkan ke dalam jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa. Secara umum sesuai dengan UU Jalan, penguasaan atas jalan ada pada negara. Penguasaan oleh negara tersebut memberi wewenang kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa untuk melaksanakan penyelenggaraan jalan sesuai dengan kewenangannya dengan memperhatikan keberlangsungan pelayanan jalan dalam kesatuan sistem jaringan jalan. 

Wewenang Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan jalan meliputi pengembangan sistem jaringan jalan secara nasional, penyelenggaraan jalan secara umum, penyelenggaraan jalan nasional. Dalam mengembangkan sistem jaringan jalan secara nasional, Pemerintah Pusat menyusun rencana umum jaringan jalan secara nasional dengan memperhatikan rencana pembangunan jangka panjang nasional, rencana tata ruang wilayah, tataran transportasi nasional yang ada dalam sistem transportasi nasional, implementasi pembangunan jalan berkelanjutan, dan rencana pengembangan kawasan prioritas dan terintegrasi antarsektor. Lebih lanjut, wewenang Pemerintah Daerah Provinsi dalam penyelenggaraan jalan meliputi penyelenggaraan jalan provinsi, yang meliputi meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan provinsi. Wewenang Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan jalan meliputi penyelenggaraan jalan kabupaten/kota, pengaturan jalan desa, dan pembinaan jalan desa dalam wilayah kabupaten/kota dimaksud. Selanjutnya wewenang Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan jalan meliputi jalan desa, yang meliputi pembangunan dan pengawasan jalan desa.

Sesuai dengan UU Jalan setiap jalan harus memiliki bagian-bagian jalan yang merupakan ruang yang dipergunakan untuk mobilitas, konstruksi jalan, keperluan peningkatan kapasitas jalan, dan keselamatan bagi pengguna jalan. Bagian-bagian jalan tersebut meliputi: 

a) ruang manfaat jalan; 

b) ruang milik jalan; dan 

c) ruang pengawasan jalan. Selanjutnya penyelenggara jalan diharuskan untuk menjaga bagian-bagian jalan tersebut agar senantiasa berfungsi dengan baik, dalam rangka tertib pemanfaatan jalan.

Ruang manfaat Jalan terdiri atas: 

a) badan jalan; 

b) jalur kendaraan bermotor roda dua, pejalan kaki, pesepeda, dan/atau penyandang disabilitas; 

c) saluran tepi jalan; 

d) ambang pengaman jalan; 

e) jalur jaringan utilitas terpadu; dan 

f) lajur atau jalur angkutan massal berbasis jalan maupun lajur khusus lalu lintas lainnya. 

Ditinjau dari perspektif pengelolaan/penatausahaan BMN/D, jalan nasional adalah BMN, Jalan Provinsi adalah BMD di masing-masing provinsi, dan jalan kabupaten/kota/desa adalah BMD yang dicatat oleh Kabupaten/Kota tertentu. Selanjutnya tanggung jawab pengelolaannya disesuaikan dengan pengelompokan tersebut didasarkan pada ketentuan yang berlaku dalam hal ini Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 (PP BMN/D) dan segara turunannya sesuai dengan lingkup kewenangan jenis BMN/D dan seterusnya.

Jika dilihat dari uraian di atas, secara keseluruhan dapat dikatakan jalan harus digunakan sesuai dengan peruntukannya yaitu bagi lalu lintas. Selanjutnya apabila bagian-bagian jalan dimanfaatkan selain sesuai peruntukannya, sesuai dengan UU Jalan wajib memperoleh izin dari Penyelenggara Jalan sesuai dengan kewenangannya dan pelaksanaannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN/D. Dalam UU Jalan juga diatur mengenai pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/ atau denda administratif kepada setiap orang yang melanggar ketentuan izin tersebut.

Selanjutnya mengenai pemanfaatan jalan di luar peruntukan dalam PP BMN/D dikenal dengan istilah pemanfaatan. Pemanfaatan tersebut dilaksanakan berdasarkan pertimbangan teknis dengan memperhatikan kepentingan negara/daerah dan kepentingan umum. Khusus untuk BMN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara, selain dilakukan dengan memperhatikan kepentingan negara dan umum, pemanfaatan BMN hanya dapat dilakukan apabila tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara, tentu dalam hal ini sepanjang tidak mengganggu peruntukan jalan bagi lalu lintas, dan tidak mengubah status kepemilikannya. Hal serupa juga sebetulnya diatur dalam kententuan pemanfaatan BMD yang ada pada Peraturan Menteri Dalam Negeri, dan Peraturan-peraturan di masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota. Secara normatif bentuk-bentuk pemanfaatan yang dapat dilakukan sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah (BGS) atau bangun serah guna (BSG), atau kerja sama penyediaan infrastruktur. 

Sedangkan dalam hal penumpukan material di jalan, tidak dapat dipungkiri akan menimbulkan dampak. Dengan alasan apapun menumpuk material hingga memakan badan jalan tidak dibenarkan. Selain melanggar aturan, juga menimbulkan beragam dampak buruk, yakni:

1. Merusak jalan, beban material atau proses pembongkaran material bisa berdampak pada kerusakan jalan atau kelengkapannya, seperti trotoar.

2. Mengganggu kelancaran lalu lintas, tumpukan material membuat badan jalan utama menjadi lebih sempit. Imbasnya akses kendaraan menjadi terhambat, bahkan bisa menimbulkan kemacetan.

3. Dapat menyebabkan pengguna jalan celaka, pengguna jalan bisa saja terpeleset material yang tercecer seperti pasir dan batu koral. Bisa juga karena jalanan menyempit dan pengendara ingin menghindari tumpukan material, kendaraan terperosok ke tepian jalan.

Sehingga dapat dikategorikan melanggar aturan, menumpuk material di badan jalan termasuk kategori merusakkan/menghilangkan fungsi jalan. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 28 disebut: (1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan.

Pelanggaran atas aturan tersebut bisa dikenakan sanksi berat, dari pidana kurungan hingga denda puluhan juta rupiah. Hal tersebut disebut dalam Pasal 274 yang berbunyi:

(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

(2) Ketentuan ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2).

Jadi jelas, menumpuk material di jalan raya merugikan dan sangat dilarang. Terkecuali untuk perbaikan jalan yang menjadi tanggung jawab penyelenggara jalan. Itupun harus dipasang rambu peringatan demi menghindari terjadinya kecelakaan yang bisa memakan korban. Pada dasarnya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut tidak terlepas dari semua pihak, khususnya pemilik material bangunan, Dinas Perhubungan sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Kamtibmas setempat, Camat dan Wali Nagari, hingga masyarakat pada umumnya bahkan Satpol PP jika diperlukan. Dimana dasar kewenangan terhadap terganggunya arus lalu lintas jalan sebenarnya terdapat pada Dinas Perhubungan, sehingga terkait permasalahan penumpukan material bisa terlebih dahulu diselesaikan ataupun melakukan pengaduan  kepada dinas terkait untuk ditindaklanjuti.

wassalamualaikum, semoga jawaban yang kami berikan dapat bermanfaat

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
CABANG KN. PESISIR SELATAN DI BALAI SELASA
Alamat : Jalan Limau Sundai Balai Selasa Kabupaten Pesisir Selatan
Kontak : 82169089665

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Perceraian

Saya WNI dan umur saya 27, mau bertan

Hutang Piutang
hutang saudara

Apakah kita berkewajiban untuk meluna

Hukum Waris
Pembagian Warisan

Assalamualaikum. Saya ingin berkonsul

Hukum Waris
Hak atas harta warisan

 

Ayah saya meninggal duni

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.