Bahwa dalam sebuah perumahan Griya Mawar Asri menjual rumah dengan harga
yang sudah disepakati, kemudian saya membayar DP sebanyak 8%. Kemudian dalam
beberapa hari secara sepihak penjual menaikkan harga jual sebesar 4% secara
sepihak. Saya batalkan pengambilan rumah tersebut, tetapi penjual tidak mau
mengembalikan DP yang sudah di bayar. Apakah saya dapat menempuh jalur hukum atau ada ketentuan-ketentuan tertentu dalam
jual-beli DP ?