Supported by PT. Telkom Indonesia
Kamis, 09 Jan 2025
Quality | Integrity | No Fees
2020-06-03 03:40:09
Pertanahan
KONSULTASI HUKUM MENGENAI JUAL BELI RUMAH DI SEBUAH PERUMAHAN GRIYA MAWAR ASRI KEPADA SDRI NORMIATI DENGAN HARGA YANG SUDAH DISEPAKATI DAN SUDAH MEMBAYAR DP, NAMUN DALAM BEBERAPA HARI TERJADI KENAIKAN HARGA JUAL SEBESAR 4% SECARA SEPIHAK

Bahwa dalam sebuah perumahan Griya Mawar Asri menjual rumah dengan harga yang sudah disepakati, kemudian saya membayar DP sebanyak 8%. Kemudian dalam beberapa hari secara sepihak penjual menaikkan harga jual sebesar 4% secara sepihak. Saya batalkan pengambilan rumah tersebut, tetapi penjual tidak mau mengembalikan DP yang sudah di bayar. Apakah saya dapat menempuh jalur hukum atau ada ketentuan-ketentuan tertentu dalam jual-beli DP ? 

Dijawab tanggal 2020-06-03 03:41:00+07
Down Payment (DP) berdasarkan Pasal 1464 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tidak dapat dikembalikan dan pembelian tidak dapat dibatalkan. Akan tetapi, terkait pengembalian DP dalam kasus Anda, dimungkinkan untuk dilakukan dengan melakukan upaya hukum gugatan wanprestasi karena si penjual seharusnya menjual dengan harga sebagaimana disepakati di awal atau tidak secara sepihak mengubah harga, sehingga Anda dirugikan.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KABUPATEN BANJAR
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Perceraian

Saya WNI dan umur saya 27, mau bertan

Hutang Piutang
hutang saudara

Apakah kita berkewajiban untuk meluna

Hukum Waris
Pembagian Warisan

Assalamualaikum. Saya ingin berkonsul

Hukum Waris
Hak atas harta warisan

 

Ayah saya meninggal duni

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.