Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 22 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2020-02-19 06:19:50
Pertanahan
KEPASTIAN HUKUM PERTANAHAN

Bagaimana prosedur pendaftaran sengketa /permasalahan pertanahan ?

Dijawab tanggal 2020-02-24 06:28:13+07
Pada prinsifnya setiap tanah harus dilekati oleh alas hak yang sah menurut ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Agraria, baik itu hak milik, hak guna usaha maupun hak guna bangunan dan hak lainnya dan untuk menguatkan bukti kepemilikan hak tersebut, Undang-Undang mengharuskan setiap alas hak atas tanah harus dilekati dengan sertifikat. Namun, seiring dengan perkembangan sekarang ini dimana kebutuhan tanah sangat besar sehingga ada kalanya ketika hendak membuat sertifikat atas tanah mengalami kendala diantaranya terjadi klaim kepemilikan hak atas tanah yang sama sehingga hal ini yang di katakan bahwa terjadi sengketa pertanahan.
bagaimana penyelesaian atas kepemilikan yang saling tumpang tindih tersebut? penyelesaian pertama adalah dapat melalui Pengadilan Negeri dimana terjadinya sengketa pertanahan tersebut. adapun prosedur pendaftaran sengketa pertanahan tersebut adalah dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri mengenai sengketa hak milik, dimana harus di persiapkan alat bukti yang mendukung akan kepemilikan hak atas tanah tersebut, nanti dalam putusannya Pengadilan lah yang akan menentukan siapa yang paling berhak memiliki hak atas tanah berdasarkan bukti-bukti yang diajukan para pihak yang bersengketa.
penyelesaian kedua adalah tidak melalui Pengadilan melalui prosedur berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Agraria Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian kasus pertanahan, dengan cara membuat pengaduan terkait sengketa tanah kepada Badan Pertanahan Nasional khususnya di bagian yang menangani sengketa tanah. demikian jawaban kami semoga ada sedikit pencerahan atas pertanyaan yang saudara ajukan kepada kami, wassalam.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. KALIMANTAN SELATAN
Alamat : Jl. D. I. Panjaitan No. 26, Antasan Besar, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70123
Kontak : 5116741002

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.