Saya bekerja di sebuah perusahaan selama kurang lebih sudah 1 tahun, tetapi pihak perusahaan melakukan pemutusan sepihak tanpa alasan yang jelas sebelum pemberian gaji, apakah yang harus saya lakukan? Menerima keputusan atau bagaimana?
Selamat Siang Ibu….
Terima Kasih atas pertanyaan dari Ibu, berikut ini penjelasan kami mengenai pertanyaan Ibu.
Sebelumnya perlu Ibu ketahui bahwa karyawan kontrak terikat oleh Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”). Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.
Adapun terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan oleh perusahaan dalam mempekerjakan karyawan dengan PKWT, yaitu:
1. PKWT dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin. Dalam hal PKWT dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, apabila kemudian terdapat perbedaan penafsiran antara keduanya, yang berlaku PKWT yang dibuat dalam bahasa Indonesia;
2. PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yang dapat meliputi pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya, pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama, pekerjaan yang bersifat musiman, pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.
3. PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Jika sebuah pekerjaan bersifat tetap dan diperjanjikan dengan PKWT, maka status pekerja tersebut demi hukum berubah menjadi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”);
4. Tidak dapat mensyaratkan masa percobaan kerja. Jika disyaratkan, maka masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.
Jika Pekerja PKWT di-PHK Sebelum Masa Kontrak Habis yg terdapat di dalam Undang-undang Ketenagakerjaan ("UUK") yang baru, apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang disetujui dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena Pasal 61 (1) di bawah ini, maka pihak yang mengakhiri hubungan kerja wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya. Ganti rugi sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu dalam perjanjian kerja (Pasal 62 UUK).
Pasal 61 (1) UUK mencantumkan beberapa alasan berakhirnya perjanjian kerja:
a. pekerja meninggal dunia;
b. berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
c. adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
d. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Jika (perjanjian) kontrak kerja saudara dihentikan sepihak oleh perusahaan tempat Anda bekerja selain karena alasan di atas, maka sesuai dengan UUK yang baru ini, Ibu berhak untuk mendapatkan ganti rugi (sebesar upah sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu dalam kontrak kerja) dari perusahaan Anda, perlindungan hukum bagi pekerja kontrak yang di-PHK dalam masa kontrak adalah jika pengusaha mengakhiri hubungan kerja dengan pekerja PKWT/kontrak sebelum masa kerjanya habis atau selesainya pekerjaan yang diperjanjikan, maka pengusaha tersebut wajib membayar ganti rugi dan uang kompensasi sebagai pemenuhan hak pekerja kontrak yang di-PHK.