Supported by JAMDATUN
Kamis, 10 Apr 2025
Quality | Integrity | No Fees
2025-03-10 15:16:05
Pertanahan
APAKAH TANAH ULAYAT DAPAT DIPERGUNAKAN SEBAGAI LAHAN PERKEMBUNAN ?

Permisi, saya mau bertanya apabila ada tanah ulayat digunakan untuk perkebunan apakah diperbolehkan ?

Dijawab tanggal 2025-03-10 15:17:45+07

Terimakasih atas pertanyaan yang saudara ajukan, saya akan menjawab pertanyaan saudara.
Pelaku usaha perkebunan dapat diberi hak atas tanah untuk usaha perkebunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal tanah yang diperlukan untuk usaha perkebunan merupakan tanah hak ulayat masyarakat hukum adat, pelaku usaha perkebunan harus melakukan musyawarah dengan masyarakat hukum adat pemegang hak ulayat untuk memperoleh persetujuan mengenai penyerahan tanah dan imbalannya. Jika belum dicapai persetujuan antara Masyarakat Hukum Adat dan Pelaku Usaha Perkebunan mengenai penyerahan tanah dan imbalannya, maka pejabat yang berwenang dilarang menerbitkan izin usaha perkebunan di atas tanah hak ulayat masyarakat hukum adat. 
Dalam melakukan usaha perkebunan setiap orang secara tidak sah dilarang:

  1. mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Lahan Perkebunan;
  2. mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Tanah masyarakat atau tanah hak ulayat masyarakat hukum adat dengan maksud untuk usaha perkebunan;
  3. melakukan penebangan tanaman dalam kawasan Perkebunan; atau
  4. memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan Jika mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai tanah masyarakat atau tanah hak ulayat masyarakat hukum adat dengan maksud untuk usaha perkebunan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BATUBARA
Alamat : Jalan Kayu Ara No 30 Labuhan Ruku Tlp/Fax (0623) 51180
Kontak : 82161850436

Cari

Terbaru

Pertanahan
Status Tanah Tidak Bersertifikat

Bagaimana status tanah yang tidak mem

Pertanahan
PEMBELIAN TANAH ATAU RUMAH DI UMUR YANG MASIH MUDA

Permisi bapak/ibu jaksa

saya ma

Hutang Piutang
Perjanjian Sewa Menyewa

Saya mengontrakkan rumah selama 2 tah

Hukum Waris
Anak kandung tidak setuju atas isi surat wasiat

Bagaimana solusi jika ada anak angkat

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.