Permisi, saya mau bertanya apabila ada tanah ulayat digunakan untuk perkebunan apakah diperbolehkan ?
Terimakasih atas pertanyaan yang saudara ajukan, saya akan menjawab pertanyaan saudara.
Pelaku usaha perkebunan dapat diberi hak atas tanah untuk usaha perkebunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal tanah yang diperlukan untuk usaha perkebunan merupakan tanah hak ulayat masyarakat hukum adat, pelaku usaha perkebunan harus melakukan musyawarah dengan masyarakat hukum adat pemegang hak ulayat untuk memperoleh persetujuan mengenai penyerahan tanah dan imbalannya. Jika belum dicapai persetujuan antara Masyarakat Hukum Adat dan Pelaku Usaha Perkebunan mengenai penyerahan tanah dan imbalannya, maka pejabat yang berwenang dilarang menerbitkan izin usaha perkebunan di atas tanah hak ulayat masyarakat hukum adat.
Dalam melakukan usaha perkebunan setiap orang secara tidak sah dilarang: