Supported by JAMDATUN
Jumat, 25 Apr 2025
Quality | Integrity | No Fees
2025-01-23 14:21:14
Pernikahan dan Perceraian
ISBAT NIKAH

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Perkenalkan saya Amin. saya memiliki saudara laki-laki yang sekarang sudah nikah siri namun belum punya status pernikahan secara resmi. jadi saya mau tau, bagaimana cara mengurus status pernikahan agar resmi dan tercatat di negara. Mohon dapat dijelaskan bagaimana prosesnya.

Terima kasih Bapak/Ibu semoga sehat selalu.

Dijawab tanggal 2025-01-31 16:27:56+07

Waalaikumsallam Wr Wb.

Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada Halo JPN,

Adapun terhadap jawaban saudara adalah sebagai berikut:

Sebelumnya, apakah yang bersangkutan beragama Islam? Apabila beragama Islam, yang bersangkutan dapat mendaftarkan dirinya untuk mengikuti isbat nikah di Pengadilan Agama setempat. Lalu setelah mendapatkan Putusan Pengadilan, dapat diajukan ke KUA untuk dicatatkan di negara sehingga yang bersangkutan dapat memperoleh buku nikah.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. JAKARTA BARAT
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Pertanahan
Syarat dan Biaya balik nama sertifikat SHM

Saya baru membeli tanah SHM dan ingin

Hutang Piutang
Tidak membayar sewa rumah apakah bisa dikenakan tindak pidana

Saya menyewakan sebuah rumah kepada s

Pendirian dan pembubaran PT
Aturan Pendirian CV dan Dampaknya Jika Tidak Didaftarkan

Saya ingin mendirikan CV dan mendafta

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Saya ingin bertanya, dalam kontrak ju

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.