Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Perkenalkan saya Amin. saya memiliki saudara laki-laki yang sekarang sudah nikah siri namun belum punya status pernikahan secara resmi. jadi saya mau tau, bagaimana cara mengurus status pernikahan agar resmi dan tercatat di negara. Mohon dapat dijelaskan bagaimana prosesnya.
Terima kasih Bapak/Ibu semoga sehat selalu.
Waalaikumsallam Wr Wb.
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada Halo JPN,
Adapun terhadap jawaban saudara adalah sebagai berikut:
Sebelumnya, apakah yang bersangkutan beragama Islam? Apabila beragama Islam, yang bersangkutan dapat mendaftarkan dirinya untuk mengikuti isbat nikah di Pengadilan Agama setempat. Lalu setelah mendapatkan Putusan Pengadilan, dapat diajukan ke KUA untuk dicatatkan di negara sehingga yang bersangkutan dapat memperoleh buku nikah.
Saya menyewakan sebuah rumah kepada s
Saya ingin mendirikan CV dan mendafta