Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 18 Feb 2025
Quality | Integrity | No Fees
2025-01-16 09:28:47
Pertanahan
PROSEDUR PENGALIHAN HAK ATAS TANAH

selamat pagi, saya mau bertanya bagaimana prosedur pengalihan hak atas tanah?

Dijawab tanggal 2025-01-16 15:13:20+07

Prosedur pengalihan hak atas tanah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), serta peraturan pelaksananya, termasuk dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Berikut adalah langkah-langkah umum dalam prosedur pengalihan hak atas tanah dan dasar hukum yang relevan:

1. Jenis Pengalihan Hak atas Tanah

Pengalihan hak atas tanah dapat dilakukan melalui berbagai cara, di antaranya:

  • Jual beli
  • Hibah
  • Warisan
  • Tukar-menukar
  • Pemberian oleh negara (misalnya dalam hal pelepasan tanah negara).

Dasar hukum pengalihan hak atas tanah ini diatur dalam Pasal 26 UU No. 5 Tahun 1960, yang menyebutkan bahwa pengalihan hak atas tanah dapat dilakukan melalui perbuatan hukum tertentu, seperti jual beli, hibah, warisan, atau perjanjian lain yang sah menurut hukum.

2. Prosedur Pengalihan Hak

  • Penandatanganan Akta Perjanjian: Pengalihan hak atas tanah harus didasarkan pada suatu akta yang sah. Dalam hal jual beli, misalnya, kedua belah pihak (penjual dan pembeli) harus menandatangani akta jual beli di hadapan notaris.
  • Pembayaran dan Pelaksanaan Perjanjian: Setelah akta perjanjian ditandatangani, proses pembayaran dilakukan sesuai kesepakatan.
  • Pendaftaran Pengalihan Hak: Proses penting dalam pengalihan hak atas tanah adalah pendaftaran perubahan hak atas tanah tersebut di kantor pertanahan. Pendaftaran ini bertujuan untuk mencatatkan perubahan status kepemilikan dalam buku tanah dan sertifikat tanah.
  • Penerbitan Sertifikat Baru: Setelah pendaftaran selesai, Kantor Pertanahan akan menerbitkan sertifikat atas nama pemilik yang baru.

3. Dasar Hukum Prosedur Pengalihan Hak

  • Pasal 26 UU No. 5 Tahun 1960: Mengatur pengalihan hak atas tanah, yang harus dilakukan dengan cara yang sah sesuai dengan hukum yang berlaku.
  • Pasal 19 UU No. 5 Tahun 1960: Mengatur tentang tanah yang terdaftar dan yang memiliki sertifikat sebagai tanda bukti hak.
  • Pasal 25 PP No. 24 Tahun 1997: Menyebutkan bahwa pengalihan hak atas tanah melalui jual beli atau cara lainnya harus dilakukan di hadapan pejabat pembuat akta tanah (PPAT), yang kemudian diteruskan dengan pendaftaran di kantor pertanahan untuk memperoleh legalitas.
  • Pasal 40 PP No. 24 Tahun 1997: Mengatur proses pendaftaran pengalihan hak atas tanah yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang.

4. Persyaratan yang Diperlukan

  • Dokumen Tanah: Sertifikat tanah asli, fotokopi KTP pemilik lama dan baru, dan surat perjanjian (misalnya akta jual beli, hibah, atau surat warisan).
  • Pajak dan Bea Perolehan: Pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang berlaku.
  • Proses Pendaftaran: Melakukan pendaftaran di kantor pertanahan setempat setelah akta pengalihan hak selesai dibuat.

5. Risiko dan Pembatalan Pengalihan

Jika ternyata pengalihan hak atas tanah dilakukan secara tidak sah (misalnya terdapat pemalsuan dokumen), maka pengalihan tersebut dapat dibatalkan. Hal ini juga diatur dalam Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1960, yang menyatakan bahwa setiap tindakan hukum yang bertentangan dengan hukum dapat dibatalkan oleh pengadilan.

Demikian prosedur pengalihan hak atas tanah yang diatur dalam hukum pertanahan Indonesia. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak atas tanah tersebut sah dan terlindungi di mata hukum.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BATUBARA
Alamat : Jalan Kayu Ara No 30 Labuhan Ruku Tlp/Fax (0623) 51180
Kontak : 82161850436

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan beda agama

Teman saya seorang  wanita musli

Hutang Piutang
Apakah Orang Buta Huruf Bisa Menjadi Direksi PT?

Apakah orang yang buta huruf bisa men

Hutang Piutang
hutang piutang

Shaloom, bapak maaf ganggu wa

Hukum Waris
warisan tanah

pagi bp, maaf mengganggu bp,

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.