Supported by JAMDATUN
Minggu, 27 Apr 2025
Quality | Integrity | No Fees
2025-03-25 12:00:45
Hutang Piutang
HUTANG UANG PENERBITAN ARTIKEL YANG TAK KUNJUNG DIBAYARKAN SEJAK DESEMBER 2024

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. selamat siang jajaran Asdatun kejati Sumbar.

Awal mulanya, pada bulan September 2024 telah terjadi transaksi untuk penerbitan artikel pada salah satu orang yang bernama M. Rafi Ariansyah dengan nominal transaksi rp600.000.  dengan perjanjian bahwa artikel tersebut akan terbit pada 20 November 2024. Namun namun hingga bulan Desember artikel tersebut tidak kunjung terbit. Sehingga kami membatalkan untuk menerbitkan artikel pada pihak tersebut dikarenakan untuk tugas kuliah harus segera dikirim sebelum input nilai pada bulan Desember 2024. Refund uang akan dilaksanakan 7 hari setelah pembatalan penerbitan artikel. Yang jika dihitung dari proses pembatalan yaitu pada akhir Desember 2024 yaitu pada awal bulan Januari 2025. 

Namun hingga per tanggal 25 Maret 2025, tidak ada respon pengembalian uang artikel tersebut. Sudah dilakukan berbagai macam upaya untuk menghubungi pihak yang bersangkutan, namun tidak ada respon hingga saat ini. 

Kami memohon kepada asdatun Kejati Mentawai beserta jajaran untuk membantu kami selaku mahasiswa universitas Negeri Padang pada jurusan ilmu administrasi negara untuk membantu mengembalikan uang kami yang tidak tahu kejelasannya. Kami yakin bahwa pihak Kejaksaan akan membantu kami selaku mahasiswa yang mana pembiayaan kami hanya berasal dari orang tua kami di kampung. Berikut kami terapkan juga nomor WA yang bersangkutan untuk bisa dibantu mempertemukan kami dengan pihak tersebut. Sebelumnya kami mengenal pihak tersebut mengajar di universitas Negeri Padang. 

Besar harapan kami untuk mempertemukan kami dengan pihak yang menerbitkan artikel tersebut untuk mengembalikan uang kami dan bisa memberikan informasi yang jelas tentang uang tersebut. Terima kasih kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat bidang datun. 

 

Dijawab tanggal 2025-03-27 14:33:08+07

Wa'alaikumussalam Warrahmatullahi Wabarakatuh

Selamat Datang di Halo JPN. Terima kasih telah memberikan pertanyaan dan kami akan membantu mencari solusi dari permasalhan hukum anda.

Sebelumnya kami memohon maaf bahwa anda salah mengetikkan berkenaan dengan permohonan anda kepada asdatun Kejati Mentawai. Disini kami Luruskan bahwa Asisten Perdata dan TUN hanya ada di Kejaksaan Tinggi yang ada di Ibukota Provinsi dan Ibukota Provinsi Sumatera Barat bukanlah Kota Mentawai tetapi Kota Padang dan Penyebutan Kejaksaan Tinggi di Sumatera Barat adalah Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat bukan Kejaksaan Tinggi Mentawai.

Jika dilihat dari permasalahan anda bahwa ada transaksi untuk menerbitkan artikel untuk tugas kuliah tetapi artikel tidak terbit sesuai dengan perjanjian (tanggal 20 November 2024) sehingga anda membatalkannya dan dijanjikan refund uang dilaksanakan 7 hari setelah pembatalan penerbitan artikel. Dan sampai tanggal 25 Maret 2025 tidak direspon walaupun sudah dilakukan berbagai macam upaya. Menurut pendapat kami jika dalam ini anda merasa ditipu, anda dapat membuat laporan polisi ke Polsek atau Polresta dimana locus dari kejadian ini. Tentu saja dalam hal ini anda harus mempunyai bukti-bukti yang cukup untuk melaporkannya. Setelah itu jika Laporan kepolisian tersebut ditanggapi, anda bisa memnta Lembaga Bantuan Hukum di Sumatera Barat untuk mrndapatkan bantuan hukum scara gratis.

Jika anda meminta bantuan hukum ke Kejaksaan, anda tidak bisa mendapatkan bantuan hukum dari Kejaksaan karena Menurut Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakkan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Pasal 1  angka ke 9  :

“Bantuan Hukum adalah layanan di bidang Perdata oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Negara atau Pemerintah untuk bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus…..”   

Jadi yang bisa memakai jasa Jaksa Pengacara Negara dalam Bantuan Hukum adalah Negara atau Pemerintah termasuk BUMN dan BUMD. Untuk masyarakat Jaksa Pengacara Negara hanya bisa memberikan Pelayanan Hukum dalam bentuk konsultasi dan pemberian informasi yang tidak terkait konflik kepentingan dengan Negara atau Pemerintah.

Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.                                                                                  

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PADANG
Alamat : JL. GAJAH MADA NO 22, GUNUNG PANGILUN
Kontak : 85263858582

Cari

Terbaru

Pertanahan
keabsahan surat kuasa

Dapatkah surat kuasa bermeterai yang

Pertanahan
Hak Milik Tanah

Apakah yang di maksud hak milik?

Pertanahan
Perjanjian jual beli

Saya membeli sebidang tanah beserta r

Pertanahan
Bagaimana status tanah yang saya beli?

Saya membeli tanah dari pihak ketiga

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.